Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Honda Jazz penabrak bocah sebagai tersangka.
Sopir berinisial IAR (34) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Pancoran Timur Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan Selasa malam lalu itu juga ditahan polisi.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
AAR ditetapkan tersangka setelah penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada sore tadi.
"Dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sudah ditahan," terang Sigit.
Baca juga: Saksi di Lokasi Sebut Sopir Honda Jazz Tabrak Bocah 5 Tahun di Pancoran, Bermain Hp Saat Berkendara
Diduga Sopir Main HP Saat Mengemudi
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pancoran Timur Raya, Kalibata, Pancoran, pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Viral Video Honda Jazz Tabrak Motor Tewaskan Bocah 5 Tahun, Teriakan Ayah Korban Menyayat Hati
Mobil yang dikemudikan IAR menabrak dari belakang motor yang dikendarai seorang bapak berinsial MR (38) yang membonceng anaknya, AAR (5) hingga terpental ke kolong mobil.
Akibat kecelakaan itu, AAR mengalami luka berat dan nyawanya tidak tertolong.
Insiden kecelakaan maut itu terekam kamera CCTV dan video rekamannya viral di media sosial.
Warga sekitar bernama Yudi mengaku menyaksikan kejadian nahas tersebut.
Ia menilai IAR lalai karena mengemudikan mobilnya sambil bermain handphone (HP).