News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tahan Pengemudi Honda Jazz yang Tabrak Bocah hingga Tewas di Pancoran

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi. Pengemudi Honda Jazz menabrak bocak ditetapkan tersangka.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Honda Jazz penabrak bocah sebagai  tersangka.

Sopir berinisial IAR (34) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Pancoran Timur Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan Selasa malam lalu itu juga ditahan polisi.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

AAR ditetapkan tersangka setelah penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada sore tadi.

"Dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sudah ditahan," terang Sigit.

Baca juga: Saksi di Lokasi Sebut Sopir Honda Jazz Tabrak Bocah 5 Tahun di Pancoran, Bermain Hp Saat Berkendara

Diduga Sopir Main HP Saat Mengemudi

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pancoran Timur Raya, Kalibata, Pancoran, pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Viral Video Honda Jazz Tabrak Motor Tewaskan Bocah 5 Tahun, Teriakan Ayah Korban Menyayat Hati

Mobil yang dikemudikan IAR menabrak dari belakang motor yang dikendarai seorang bapak berinsial MR (38) yang membonceng anaknya, AAR (5) hingga terpental ke kolong mobil.

Akibat kecelakaan itu, AAR mengalami luka berat dan nyawanya tidak tertolong.

Insiden kecelakaan maut itu terekam kamera CCTV dan video rekamannya viral di media sosial.

Warga sekitar bernama Yudi mengaku menyaksikan kejadian nahas tersebut.

Ia menilai IAR lalai karena mengemudikan mobilnya sambil bermain handphone (HP).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini