Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Polisi: Pesta Bungkus Night di Tempat Spa Jakarta Selatan Bukan yang Pertama Kali
"UU ITE Pasal 27 sama Pasal 45 masalah kesusilaan, kemudian pornografi," terang dia.
Ridwan menjelaskan, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada yang berperan merancang acara.
"Kemudian mencari orang untuk mempromosikan," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Selain itu, lanjut Ridwan, terdapat tersangka yang bertugas mem-posting poster acara Bungkus Night ke media sosial Instagram.
"Ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ.
Jadi membuat, memvideokan, kemudian mengupload ke media," jelas Ridwan.
Sebelumnya, poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial.
Dalam poster itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.
Acara Bungkus Night Vol.2 akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.
Di poster tersebut juga menampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam.
Tidak ada biaya tiket masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun, pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas dikenakan biaya Rp 250 ribu.
"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room," demikian tawaran dalam poster tersebut.