News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar 'Bungkus Night' Pesta Berbalut Prostitusi, Ini Penampakan Segel di Hamilton Spa & Massage

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel, Senin (20/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini penampakan Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel.

Tempat spa itu disegel polisi lantaran diduga dijadikan tempat prostitusi bertajuk Bungkus Night.

Dicuplik dari TribunJakarta.com, Senin (20/6/2022) siang, terdapat dua segel di Hamilton Spa & Massage.

Segel pertama berupa garis polisi, dan segel kedua dipasang oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Selain itu, Satpol PP juga telah menempelkan stiker tanda pemberian sanksi terhadap tempat spa tersebut.

Berdasarkan stiker tersebut, Hamilton Spa & Massage dijatuhi sanksi penutupan sementara. 

Hanya saja tidak diketahui sampai kapan sanksi penutupan sementara itu diberlakukan.

Sementara itu, polisi menyebut ada dugaan prostitusi dalam acara Bungkus Night yang posternya viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kata bungkus yang dimaksud adalah hubungan badan.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Setelah poster pesta Bungkus Night beredar di media sosial, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Ridwan mengatakan, penetapan 5 tersangka itu merupakan hasil pengembangan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

"Sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan.

Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Polisi: Pesta Bungkus Night di Tempat Spa Jakarta Selatan Bukan yang Pertama Kali

"UU ITE Pasal 27 sama Pasal 45 masalah kesusilaan, kemudian pornografi," terang dia.

Ridwan menjelaskan, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada yang berperan merancang acara.

"Kemudian mencari orang untuk mempromosikan," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Selain itu, lanjut Ridwan, terdapat tersangka yang bertugas mem-posting poster acara Bungkus Night ke media sosial Instagram.

"Ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan ke mana-mana,  rangkaiannya dari situ. 

Jadi membuat, memvideokan, kemudian mengupload ke media," jelas Ridwan.

Sebelumnya, poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial.

Dalam poster itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.

Acara Bungkus Night Vol.2 akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.

Di poster tersebut juga menampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam.

Tidak ada biaya tiket masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun, pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas dikenakan biaya Rp 250 ribu.

"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room," demikian tawaran dalam poster tersebut.

"Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!"

Menanggapi poster yang beredar di media sosial, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin untuk acara tersebut.

"Saya tanyakan ke Intel belum ada sampai saat ini," kata Budhi saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).

Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel, Senin (20/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Budhi menegaskan, polisi tidak akan memberikan izin jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam acara itu.

"Tentunya kalau pun ada pengajuan izin dan hasil penelitian di acara tersebut mengandung pelanggaran, tentu tidak akan terbit izinnya," ujar dia.  (*)

(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Jadi Lokasi Pesta Bungkus Night yang Diduga Tawarkan Prostitusi, Hamilton Spa Jaksel Disegel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini