News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Tahun Kerja Jadi Kasir, Emak-emak Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta Demi Beli Mobil 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penggelapan. Emak-emak anak satu inisial MSM (39) menjadi tersangka  kasus tindak pidana penggelapan PT Sumber Batu, di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tak tangung-tanggung, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sampai Rp 600 juta lebih ntk beli mobil dan renovasi rumah.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Emak-emak anak satu inisial MSM (39) menjadi tersangka  kasus tindak pidana penggelapan PT Sumber Batu, di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Tak tangung-tanggung, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sampai Rp 600 juta lebih.

Wanita yang bekerja sebagai kasir itu mengaku telah melakukan penggelapan uang perusahaan untuk keperluan pribadi.

Kepada penyidik, MSM menggunakan uang perusahaan untuk membayar down payment (DP) mobil dan membangun rumahnya.

"Iya benar, pakai sekitar Rp 300 juta. Untuk DP mobil Rp 100 juta, Rp 25 juta untuk bangun rumah dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari," kata MSM dihadapan penyidik, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Tamara Bleszynski Tak Ingin Masalah Penggelapan Aset Warisan Berbuntut ke Anak

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, dari hasil audit, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta.

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak bank untuk melihat aliran dana dari rekening milik dia (pelaku)," kata Zamrul.

Menurutnya, dari pengakuan MSM, uang yang dibayarkan oleh klien perusahaan tempatnya bekerja tidak langsung disetorkan ke kantor.

Melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.

"Pembayaran dari klien PT Sumber Batu ini tidak di setorkan ke kantor, tapi ke rekening pribadi dia. Pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali namun berulang kali," ungkap Zamrul.

Diketahui, MSM telah bekerja sebagai kasir PT Sumber Batu selama empat tahun lamanya.

Wanita berusia 39 tahun tersebut ditangkap lantaran menggelapkan uang milik PT Sumber Batu di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," jelas Zamrul.

Baca juga: Dituduh Tessa Mariska Lakukan Penggelapan Uang, Krisna Mukti Sebut Fitnah: Sama Sekali Nggak Bener

Saat dilakukan pemeriksaan, MSM tidak menyangkal perbuatannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini