Tak main-main, perusahaan dibuat merugi Rp 600 juta lebih karena perbuatannya.
"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662.055.000," ujar Zamrul.
"Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.
"Untuk ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuntas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Emak-emak Gelapkan Rp 600 Juta Milik Perusahaan: Buat Beli Mobil dan Renovasi Rumah,