Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Teriakan Histeris Istri Melihat Suaminya Dihantam KA Argo Sindoro, Tewas setelah Terseret Rp1,5 Km,