TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Ustaz Yusuf Mansur di kawasan Cipondoh, Tangerang mendadak ramai didatangi oleh warga pada Senin, (20/6/2022) sekitar pukul 09.15 WIB pagi.
Puluhan orang tersebut meminta pertanggung jawaban Yusuf Mansur terkait investasi batubara.
Dilansir oleh Warta Kota, Sekretaris Yayasan Pelita Lima Piar, Herry M Joesoef menjelaskan duduk perkara yang melibatkan Yusuf Mansur tersebut.
Baca juga: PROFIL Yusuf Mansur, Ustaz yang Rumahnya Digeruduk Massa, Pernah Masuk Penjara karena Terlilit Utang
Dikatakan Herry, sebanyak 30 orang berbondong-bondong mencari Yusuf Mansur.
Mereka merupakan investor dari program investasi milik Yusuf Mansur yang bergerak di bidang batu bara, yang belum menerima keuntungan sejak tahun 2009 lalu.
Selama ini, mereka sudah menyetorkan uang ke Yusuf Mansur dengan total Rp 50 miliar.
"Ya, tadi pagi ada 30 orang yang datang ke kediaman Yusuf Mansur untuk menyampaikan tuntutan investasi batubara yang melibatkan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur," ujar Herry M Joesoef kepada awak media, Senin (20/6/2022)
"Investasinya mulai dari tahun 2009 akhir, sampai 2010 awal dan sampai sekarang ini, yang pasti enggak selesai-selesai, yang dia (Yusuf Mansur) bohong terus," imbuhnya.
Baca juga: Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Massa, Wirda Mansur Pilih ke Cirebon dan Semarang
Herry menjelaskan, program investasi batu bara milik Yusuf Mansur diikuti oleh 250 jemaah hingga pengurus Masjid Darussalam, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, ratusan orang tersebut telah menyetorkan dana investasi sejak tahun 2009 hingga tahun 2010 dan terkumpul sebanyak Rp 46 miliar.
Namun demikian, dana para investor tersebut tidak diakui oleh Yusuf Mansur, selaku Komisaris Utama PT Padi Partner Perkasa.
"PT Padi Partner Perkasa ini adalah perusahaan yang menaungi investasi batubara yang dijanjikan Yusuf Mansur 12 tahun lalu dan dia (Yusuf Mansur) sendiri yang jadi Komisaris Utamanya," kata dia.
"Tapi ternyata uang yang sudah terkumpul waktu di tahun 2009 itu dan disetorkan hingga Rp 46 miliar, enggak diakui oleh Yusuf Mansur," ungkapnya.
Baca juga: Rekam Jejak Ustaz Yusuf Mansur yang Rumahnya di Tangerang Digeruduk Puluhan Jemaah Tuntut Ganti Rugi
Oleh karena itu, puluhan orang yang datang tersebut berniat mengajak Yusuf Mansur untuk membahas masalah program investasi yang telah berlalu selama 12 tahun itu.
Namun demikian, pihak keluarga ataupun perwakilan Yusuf Mansur tidak mau menemui massa yang datang.
"Niat (kedatangannya) untuk klarifikasi, sepanjang masih bisa diajak ngobrol, kita ngobrol baik-baik, kalau dia ada. Kita akan ajak dialog, kalau dialog buntu, kita ajak mubalah," ucapnya.
"Tapi nggak ada (yang keluar), akhirnya ya kita di tengah jalan (menggelar) aksi tuntutannya, totalnya tadi penyampaian sekitar 1,5 jam," jelas Herry M Joesoef.
Iming-iming Investasi Dilakukan di Masjid
Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef, mewakili para korban menuturkan Ustaz Yusuf Mansur awalnya menawarkan investasi batu bara kepada pengurus dan jemaah masjid.
"Dia (Yusuf Mansur) datang ke Masjid Darussalam. Terus dia mempresentasikan bisnis di dalam masjid," kata Herry dikutip dari Kompas.com.
Para jemaah dan pengurus masjid diiming-imingi mendapatkan keuntungan dari investasi itu per bulan.
Hingga pada akhirnya banyak jemaah dan pengurus masjid yang mengikuti program investasi ini.
Baca juga: Ada Jemaah yang Invetasikan Rp 6,3 M untuk Ikut Program Yusuf Mansur, Dijanjikan Untung 20 Persen
250 Korban, Cuma 2 yang Untung di Awal
Tidak sedikit, dikabarkan sebanyak 250 orang yang terdiri dari jemaah dan pengurus masjid mengikuti program investasi tersebut.
Mereka tidak menduga, uang yang sudah digelontorkannya sejak 2009-2010 itu, hilang tanpa kabar.
Hingga saat ini, kata Herry, para korban tak kunjung mendapatkan keuntungan.
"Investasi mulai 2009 akhir sampai 2010 awal (durasi investasi). Nah, sampai sekarang ini, enggak ada yang dikembalikan," lanjut Herry.
Sebelumnya, sambung Herry, ada dua orang yang awalnya sempat mendapat hasil investasi selama beberapa bulan.
Namun, pada kenyataannya tidak ada lagi yang mendapatkan keuntungan ataupun pengembalian dari investasi tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Rumah Yusuf Mansur Digeruduk, Buntut Iming-iming Investasi di Masjid, Kerugian Capai 46 M
Total Kerugian Capai 46 Miliar
Jumlah total nominal investasi para jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata, diklaim mencapai Rp 46 miliar.
Bahkan, ada beberapa orang yang berinvestasi hingga miliaran rupiah kepada Ustaz Yusur Mansur.
"Dari 250 orang (investor), uang yang terkumpul waktu itu (mencapai) Rp 46 miliar," kata Herry.
Salah seorang investor, kata Herry, bahkan sampai menjual tempat tinggalnya untuk mengikuti investasi batubara milik Yusuf Mansur.
Dari hasil menjual rumahnya, NK mendapatkan uang sebesar Rp 700 juta.
"Terus yang Rp 500 juta diinvestasikan ke batubara," ungkap Herry.
Sementara sisanya, untuk biaya mengontrak rumah.
Baca juga: Yusuf Mansur Tak Temui Massa yang Geruduk Rumahnya, Jemaah Masjid: Adanya yang Ngaku Kuasa Hukum
Yusuf Mansur Disebut Kabur
Herry mengatakan bahwa puluhan orang itu datang untuk berdialog langsung dengan Yusuf Mansur.
Namun, mereka tidak bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur secara langsung.
Alih-alih bertemu dengan yang bersangkutan, para korban malah bertemu dengan orang yang mengaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur.
"Jam 09.15 WIB (Senin) kita sudah di sana. Kita berdiri, kita enggak mau masuk ke dalam (kediaman Yusuf Mansur). Karena kalau masuk ke dalam, katanya enggak boleh direkam. Ya kita (menyampaikan tuntutannya) di tengah jalan," ujar Herry.
Menurut Herry, penyampaian tuntutan itu berlangsung selama 1,5 jam meski tidak ada Yusuf Mansur dilokasi kejadian.
"Ya dia (Yusuf Mansur) kabur kok," kata Herry.
Baca juga: Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Massa, Wirda Mansur Pilih ke Cirebon dan Semarang
Tersandung Kasus Lain
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan nominal fantastis hingga Rp 98 Triliun oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022).
Ia digugat atas kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji.
Adapun isi gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yusuf Mansur digugat bersama dengan tiga tergugat lainnya
Keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, sebanyak 12 orang menggugat penceramah Yusuf Mansur karena ingkar janji atas dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah.
Baca juga: Ini 5 Bisnis Yusuf Mansur yang Digugat Investornya, Mulai Bank Tanah hingga Bisnis Batu Bara
Salah satu penggugat, yakni Lilik, mengungapkan Yusuf Mansur membuka peluang investasi membangun hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji.
Lantaran ia merasa tertarik dengan investasi itu, Lilik pun mengikuti program investasi itu.
"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," ujar Lilik. (Tribunnews.com/Warta Kota/Kompas.com)