News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modal Korek Berbentuk Senjata Api, 2 Maling di Bekasi Gasak 23 Motor, Uangnya untuk Modal Dugem

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan (tengah) bersama jajarannya saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor, Rabu (22/6/2022). Setiap kali beraksi pelaku selalu membawa korek berbentuk senjata api untuk menakut-nakuti korban, komplotan ini sudah 23 kali beraksi.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ketagihan dengan dunia gemerlap malam, dua pria nekat jadi maling.

Kedua maling ini saling berbagi peran, ada yang sebagai eksekutor dan joki.

Komplotan maling ini sengaja mengincar motor matik milik warga karena lebih gampang dicuri.

Kemudian motor curian itu dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 2 Juta.

Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk dugem.

Aksi kedua maling terhenti setelah tertangkap polisi di dua lokasi terpisah.

Terakhir mereka mencuri motor pada 19 Juni 2022 di daerah Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Modal Korek Api Berbentuk Senjata

Bermodalkan korek api berbentuk senjata api (Senpi), dua maling di Bekasi gasak 23 sepeda motor dari berbagai wilayah.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku berinisial AS alias Koden (36) dan AL alias Aril (16).

"Pengungkapan pelaku tindak pidana curanmor (pencurian sepeda motor), AS merupakan pelaku utama sedang AL berperan sebagai joki," kata Gidion, Rabu (22/6/2022).

Mereka juga menggunakan korek api berbentuk senpi sebagai sarana menakut-nakuti korban ketika aksinya dipergoki.

"Ini senjata apinya mainan, korek berbentuk senjata api. Tetapi ini kalau di bawa, kemudian di tongol-tongol kan masyarakat resah," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP.

Mereka terancam penjara selama tujuh tahun.

Beraksi di 23 Lokasi

Keduanya sudah beroperasi cukup lama, aksi terakhir dilakukan pada 19 Juni 2022 di daerah Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka AS lanjut Gidion, diringkus disebuah bengkel tambal ban di Jalan Raya Industri, Cikarang Utara pada 21 Juni 2022.

"Ini diungkapkan dari penyelidikan yang dilakukan anggota," ucap Gidion.

Baca juga: Nyamar Pakai Peci dan Sarung, 3 Maling Gasak Motor Milik Pengasuh dan Santri Ponpes di Probolinggo

Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Aril di tempat berbeda.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor hasil curian, korek api berbentuk senjata api, kunci leter T serta kunci magnet.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka biasanya berboncengan sepeda motor sambil mengicar kendaraan curian.

"Ada 23 TKP (tempat kejadian perkara) semuanya bisa kami ungkap dan ini juga berkesinambungan dengan yang dilakukan Polsek jajaran," jelas dia.

Kendaraan yang dicomot tersangka biasanya terparkir di pinggir jalan, perumahan atau sebagainya yang luput dari pengawasan.

Uang Hasil Kejahatan untuk Dugem

Unit Jatanras Polres Metro Bekasi meringkus dua dari tiga orang komplotan pelaku pencurian spesialis motor matik yang telah puluhan kali beraksi di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku yang dibekuk adalah AS dan AR, berdasarkan laporan korban di aksi teranyar komplotan curanmor spesialis motor matik ini.

"Korban melapor pada 19 Juni, kemudian kami amankan 21 Juni. Sehingga hari ini kami ekspose ke media," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi, Rabu (22/6/2022).

Dihadapkan awak media, pelaku AS mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk dugem.

"Hasil penjualannya buat dugem," ujar AS.

Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti kejahatan komplotan curanmor di Bekasi spesialis motor matik dalam rilis Rabu (22/6/2022), pelaku mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk dugem.

Gasak Motor Matik Cuma 5 Menit, Tinggal Klek

AS mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk bisa menggasak motor matik.

Caranya dengan menggunakan kunci letter T.

Satu unit motor curian katanya dijual kepada penadah seharga Rp2,3 juta.

"Dari setahun kemarin sudah 23 motor. Kami incar motor matik karena mudah dicuri. Tinggal 'klek' gitu," imbuhnya.

Kedua pelaku katanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (tribun network/thh/TribunJakarta.com/wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini