Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Sapma Pemuda Pancasila (PP) DKI Jakarta bakal mengadakan tahlilan di Holywings Indonesia untuk memperingati kematian kafe dan bar tersebut.
Ketua KNPI DKI Jakarta, Faris Royan Muhammad Khalifah menyebut kegiatan itu dilakukan untuk memenuhi undangan promosi dari Holywings khusus bernama Muhammad.
Meski begitu, undangan itu bukan untuk mendapatkan minuman beralkohol gratis, namun untuk melakukan kegiatan tahlilan.
"Kami mungkin akan datang ke sana tapi bukan meminta botol minuman. Kami mau bikin kalau orang meninggal itu namanya apa? Tahlilan. Kami mau bikin tahlilan di sana memperingati kematian untuk Holywings sendiri," kata Royan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Diketahui sebelumnya, kedua organisasi masyarakat (ormas) melaporkan manajemen Holywings Indonesia buntut adanya promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Baca juga: Terima Dua Laporan Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Janji Tangani Kasus Holywings Profesional
Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratpman.
"Jadi yang ditujukan ini kepada manajemen tapi yang tertera yang memberikan lokasi-lokasi tersebut karena kan restoran tersebut frenchise juga kan," kata Sekertaris Satma PP DKI, Muhammad Akbar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Akbar menyebut promosi yang dilakukan Holywings tersebut telah membuat perasaan umat muslim hingga nasrani karena dianggap menghina dua sosok sakral dari kedua agama itu.
"Dia mengumpulkan yang nama Muhammad dengan nama Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis yang sama-sama kita tahu di setiap agama yang namanya minuman beralkohol itu diharamkan," katanya.
"Jadi dia meremehkan nama Muhammad dengan orang yang suka mabuk atau orang yang suka minum minum alkohol. Ini sangat mencoreng kita semua selaku umat beragama," tambah Akbar.
Dalam laporan tersebut, Holywings Indonesia dilaporkan dengan persangkaan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Selain kedua ormas itu, Holywings juga dilaporkan oleh Himpunan Advokat Pemuda Indonesia atas kasus yang sama di Polda Metro Jaya.
Viral di Media Sosial