Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Promosi minuman beralkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia berbuntut panjang.
Manajemen Holywings kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama.
Kali ini laporan itu dibuat oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratman.
"Jadi yang ditujukan ini kepada manajemen tapi yang tertera yang memberikan lokasi-lokasi tersebut karena kan restoran tersebut frenchise juga kan," kata Sekertaris Satma PP DKI, Muhammad Akbar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Yakin Promo Minuman Alkohol Muhammad dan Maria di Holywings Ada Unsur Kesengajaan
Akbar menyebut promosi yang dilakukan Holywings tersebut telah membuat perasaan umat muslim hingga nasrani karena dianggap menghina dua sosok sakral dari kedua agama itu.
"Dia mengumpulkan yang nama Muhammad dengan nama Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis yang sama-sama kita tahu di setiap agama yang namanya minuman beralkohol itu diharamkan," katanya.
"Jadi dia meremehkan nama Muhammad dengan orang yang suka mabuk atau orang yang suka minum minum alkohol. Ini sangat mencoreng kita semua selaku umat beragama," tambah Akbar.
Dalam laporan tersebut, Holywings Indonesia dilaporkan dengan persangkaan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Holywings juga resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut promosi minuman keras (miras) gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Laporan tersebut dibuat oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.
Dalam laporannya, Holywings dipersangakakan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI, Sunan Kalijaga seperti dikutip dari akun Instagram @sunankalijaga_sh, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Kecam Holywings Pakai Nama Muhammad Promo Miras, PBNU: Jika Disengaja Dapat Dijerat UU ITE