News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

PA 212 Pertimbangkan Gelar Aksi Jika Pemda Tak Cabut Izin Holywings yang Catut Nama Muhammad

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengecam keras aksi Holywings yang membuat promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyebut pihaknya meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya DKI Jakarta untuk mencabut izin kafe dan bar tersebut.

"Ini Holywings kurang ajar cari gara-gara, segera minta maaf secara terbuka kepada umat Islam dan kepada Pemda harus kasih peringatan keras (dengan pencabutan izin)," kata Slamet saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Slamet menyebut saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menggelar aksi unjuk rasa jika Pemda DKI tidak segera mencabut izin usaha tersebut.

"Dipertimbangkan (untuk gelar aksi). Aparat juga mesti bertindak kalau patut diduga ini pelecehan agama dan melanggar Permendag No. 20 tahun 2014 pasal 30," ungkapnya.

Baca juga: Kerap Langgar Aturan, Pemda Diminta Evaluasi Izin Usaha Holywings, KNPI: Cabut Saja Seluruh Cabang

Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.

Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.

Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.

Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Viral di Media Sosial

Kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.

Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.

Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.

Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.

Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.

Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.

Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.

Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini