TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pengacara terdakwa kasus kekerasan, Irjen Napoleon Bonaparte keberatan tidak adanya barang bukti tinja dalam persidangan.
Hal ini dipertanyakan kepada saksi bernama Maulana yang juga tahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Mulanya, pengacara bertanya dari mana saksi mengetahui jika plastik putih yang dibawa oleh terdakwa lain yakni Djafar berisi tinja.
"Yang masuk ke ruangan itu Djafar, Djafar membawa plastik? Apa yang dibawa itu?" tanya pengacara.
"Tai," jawab Maulana.
"Tahu dari mana?" tanya pengacara Napoleon lagi.
"Karena waktu pas masuk itu saya tanya (ke Djafar), bawa apa itu? dijawab itu Tai," jawab Maulana.
"Hanya tahu itu tai, tapi tidak tahu punya siapa? Warnanya apa?" tanya pengacara Napoleon lagi.
Baca juga: Saksi Beberkan Detik-detik Irjen Napoleon Lumuri Tinja ke Wajah Kece: Pak Jenderal Geregetan
"Tidak tahu," jawab Maulana.
Pengacara terus mencecar Maulana perihal siapa 'pemilik' kotoran tinja itu. Maulana mengaku hanya mendengar kotoran tinja itu milik Irjen Napoleon.
Pengacara Napoleon kemudian berbicara mengenai pembuktian dan fakta di persidangan.
"Baik Yang Mulia hari ini sidang adalah saksi dengan pembuktian. Pembuktian itu sendiri dalam KUHAP adalah memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai suatu hal tentang fakta fakta atas nama, atas penilaian tersebut didasarkan gitu, jadi tidak boleh ngawur tidak boleh ngasal, ini pidana, arena nasib seseorang akan digadaikan, kalau salah dalam kesaksian," kata pengacara Napoleon," kata pengacara Napoleon.
"Saya ingin memastikan Yang Mulia Bab I Pasal 1 angka 16 KUHAP menyatakan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan penting untuk, jadi bunyi pasal itu adalah kepentingan pembuktian," sambungnya.
Hakim kembali menegur pengacara Napoleon untuk bertanya hanya yang berkaitan dengan saksi yang dihadirkan hari ini di persidangan.
"Kaitannya dengan dua saksi ini apa?" tanya hakim Djuyamto.
"Kaitannya ada lah Yang Mulia, tentu saja berkaitan dengann dua saksi ini. Saya beberapa kali mengikuti persidangan pidana walaupun tidak sering ya, ketika itu tentang pembunuhan maka ada barang bukti berupa pisau misalnya, kalau dia dipukul dengan batu ada batunya. Maka pada hari ini mohon maaf Yang Mulia, saya tidak melihat kotoran yang dimaksud atau feses itu. Ke mana kotoran itu?" kata pengacara Napoleon.
Lagi-lagi, sang pengacara kembali mendesak saksi perihal tinja tersebut.
"Ke mana kotoran itu?" tanya pengacara Napoleon.
"Ya nggak ada Ibu, sudah hilang," jawab Maulana.
"Mengapa bukan fakta..," kata pengacara.
Baca juga: Panglima Laskar FPI Sempat Ceramahi M Kece soal Ucapan Penistaan Agama
Hakim Djuyamto menegur pengacara Napoleon. Menurut Djuyamto, bukan tugas Maulana untuk menjelaskan itu.
"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," kata hakim Djuyamto.
Namun, pengacara Napoleon merasa keberatan dengan tidak dihadirkannya barang bukti tinja dalam persidangan.
"Jadi kotoran tersebut di mana Anda tidak tahu? sebagai lawyer beliau, saya agak keberatan itu adalah barang bukti Yang Mulia," kata pengacara Napoleon.
"Ya keberatan Saudara dicatat ya," kata hakim Djuyamto
Diketahui, Terdakwa kasus pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah dua orang yang merupakan penghuni rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri saat kejadian pengeroyokan itu terjadi.
Kedua saksi itu adalah yakni Herly Gusjati Riyanto warga Kaliabang Tengah, Bekasi dan Maulana Albert Wijaya warga Periuk Jaya, Tangerang.
Untuk informasi, Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.