News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Polemik, Apakah Anies Baswedan Masih Ngotot Ada Pergantian Nama Jalan Gelombang II ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan H. Bokir bin Dji’un dijadikan sebagai nama jalan untuk sebagian ruas Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur. Hingga kini pergantian nama jalan jadi polemik, bagaimana dengan rencana Anies Baswedan soal pergantian nama jalan gelombang kedua ?

"Ini (pergantian nama jalan) tidak selesai di sini. Ini gelombang pertama, nanti kami akan teruskan sampai tuntas," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Orang nomor satu di DKI ini menyebut, keputusan pergantian nama diambil sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka yang telah melestarikan kebudayaan Betawi.

Dengan demikian, nama para tokoh Betawi itu akan tetap selalu dikenang dan jasanya tak dilupakan oleh generasi penerus bangsa.

"Ini akan mencerminkan di kota ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa. Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan pergantian nama jalan di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan. Setelah kini tua polemik, akankan Anies Baswedan melanjutkan perubahan nama jalan gelombang kedua ? (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, pergantian nama ini bisa menginspirasi para milenial untuk turut melestarikan budaya Betawi.

"Kami menghormati, mengenang, dan memberi inspirasi dengan mengabadikannya dan menjadikan nama jalan di Jakarta," tuturnya.

"Harapannya Jakarta makin mencerminkan sebagai kota yang menghormati pribadi-pribadi yang berjasa dan menjadikan pribadi yang berjasa sebagai inspirasi bagi generasi ke depan," sambungnya.

Anies pun memastikan, seluruh pergantian dokumen kependudukan, kendaraan, dan pertanahan tidak akan membebani masyarakat.

Dokumen yang saat ini dimiliki masyarakat pun masih sah atau legal hingga masa berlakunya habis.

"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, dan kendaraan bermotor semuanya masih sahih bersamaan dengan berakhirnya validitas dokumen," kata Anies. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini