News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Aksi Polisi Gadungan Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi, Pelaku Berutang Rp 500 Ribu ke Pacar

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap ibu dan anak di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku pura-pura menyamar jadi polisi untuk melunasi utang Rp 500 ribu kepada pacarnya.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terlilit utang kepada pacar, RZ, pria berusia 23 tahun berpura-pura menjadi polisi hingga akhirnya melakukan penusukan kepada ibu dan anak di Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/7/2022).

Sepekan sebelum kejadian RZ mengaku dirinya membeli membeli atribut polisi berupa sebuah rompi bertuliskan polisi secara online.

Terlilit utang, lantas terbersit niat jahat dalam otaknya untuk melakukan pemerasan dengan menjadi polisi gadungan.

Aksinya tersebut terinspirasi dari film yang ditontonnya.

Lantas ia pun menggunakan rompi bertulisan polisi serta sepatu PDL dan mulai mencari korban.

Dia berpura-pura menjadi seorang anggota polisi dan menudingnya terlibat narkoba.

Kemudian, RZ meminta uang damai kepada korban.

Baca juga: Viral Polisi Gadungan Tikam Ibu dan Anak di Bekasi, Peras Korban dengan Modus Tuduh Terlibat Narkoba

"Seminggu lebih tidak dipakai pak (atribut polisinya). Tiba tiba dari situ terlintas pikiran pak," kata RZ ketika ditanya penyidik dilansir dari Tribunbekasi.com, Senin (4/7/2022).

Ia mengaku, aksinya tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan.

Ia diketahui memiliki utang Rp 500 ribu yang belum dibayar selama 1 tahun kepada pacarnya.

"Untuk bantu orang tua saya sama ganti uang pacar saya. Saya nyesel pak," ucap RZ.

Ia pun melancarkan aksinya, Kamis (30/6/2022).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan RZ menyamar menjadi anggota polisi untuk melakukan aksi kejahatan.

Rencananya uang hasil kejahatan akan digunakan RZ untuk membayar utang.

Baca juga: Ibu dan Anak Ditikam Pria Beratribut Polisi di Bekasi, Berikut Motif dan Kronologi Kejadiannya

"Untuk membayar utang yang bersangkutan kepada pacarnya yang sudah satu tahun belum terbayar. Hutangnya R .500 ribu," kata Kombes Hengki.

Kombes Hengki menegaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri dan secara random mencari korban.

"Sasaran random, jadi sampai rumah korban, menanyakan suaminya yang dianggap terlibat narkoba dan mengarahkan untuk berdamai, sehingga terjadi kesepakatan jumlah nominal," kata Kombes Hengki.

Hanya saja, dalam kasus ini korban Melinda (26) anak korban berteriak hingga memancing perhatian warga sekitar, mendengar teriakan itu anak korban sempat dianiaya sebelum akhirnya Ibu korban Siti Rohani (51) ditusuk oleh pelaku.

"Jadi, belum terjadi transaksi dengan alasan suami korban terlibat narkoba, intinya nanti ketika sasaran dapat atau takut dan tentu akan terjadi perundingan tapi keluarga korban sudah teriak dan ia panik namun sambil menganiaya dua korban," ujarnya.

Sempat viral

Aksi pelaku viral, setelah video amatir yang direkam warga menunjukkan detik-detik aksinya tersebar di media sosial.

Dalam video yang tersebar, korban menagis histeris.

Dalam video tersebut, terlihat darah berceceran di lantai rumah korban.

Pelaku diketahui lari setelah melakukan aksinya.

Aksi penusukan berawal saat pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, Kamis (30/6/022) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki (tengah) bersama jajarannya menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penusukan ibu dan anak di Bekasi, Senin (4/7/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Saat itu RZ datang seorang diri dengan mengenakan rompi bertuliskan polisi mendatangi rumah yang beralamat di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya.

Baca juga: FAKTA Pria Beratribut Polisi yang Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pelaku selanjutnya memarkirkan kendaraan di depan rumah korban.

Korban bernama Siti Rohani dan anaknya bernama Melinda Eka Rustani, saat itu sedang berada di rumah.

Kemudian pelaku menceritakan bila suami korban terlibat kasus narkoba.

Untuk itu, pihak keluarga diminta menebus dengan sejumlah uang.

"Datang mencari suami korban dengan alasan suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba dengan dalih untuk berdamai," kata Kombes Hengki.

Siti Rohani tidak langsung percaya, putrinya Melinda kemudian keluar kamar dan terlibat dalam percakapan.

"Korban MER (Melinda) berteriak minta tolong, di situ pelaku panik dan melukai korban," ujar Hengki.

Pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas, mengayunkan sebanyak satu kali ke arah korban Melinda.

Korban Melinda terkena luka sabetan golok sebanyak satu kali di bagian punggung, tetapi hal itu tidak membuatnya berhenti.

Melihat putrinya dianiaya, Siti Rohani berusaha melawan.

Dia ditusuk sebanyak satu kali di bagian perut hingga terluka cukup parah.

Melinda lagi-lagi berlari ke arah pintu keluar sambil berteriak, pelaku kemudian menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding.

Suara teriakan Melinda didengar warga sekitar, pelaku kemudian keluar menggunakan sepeda motor.

"Pelaku keluar dari TKP sambil berteriak saya polisi agar tidak dikeryok warga, lalu kabur menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Ditangkap saat hendak jemput pacar

Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya polisi gadungan tersebut ditangkap ketika hendak menjemput pacarnya, Jumat (1/7/2022).

"Tersangka diamankan tepatnya pada tanggal 1 Juli 2022. Kejadian tanggal 30 sekitar pukul 17.00 WIB ketika pelaku sedang ingin menjemput pacarnya di dekat PT denso kawasan MM 2100," kata Kombes Hengki.

Kombes Hengki memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan jika pelaku bukan berprofesi sebagai polisi.

Bahkan saat ini status pelaku adalah pengangguran.

Hingga saat ini, kasus tersebut pun masih didalami, apakah aksi ini telah terjadi berulang kali.

"Kita masih dalami apakah sudah berapa kali, mudah-mudahan ada masyarakat yang memang menjadi korban modus yang sama. Kalaupun ada yang jadi korban, silakan berkonsultasi dengan Satreskrim," ujarnya.

Atas aksinya ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 yaitu, penganiyaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com/ Tribunbekasi.com/ Abdi/ Joko Supriyanto/ Yusuf Bachtiar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini