TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru polemik perubahan nama jalan di DKI Jakarta dimulai.
Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami polemik perubahan nama jalan di ibu kota.
Pansus perubahan nama jalan dibuat karena kebijakan itu banyak diprotes warga.
Ditambah lagi Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan tidak ada koordinasi dengan google maps soal perubahan nama jalan.
Pasalnya hingga kini di google maps nama jalan yang diganti belum berubah.
Jauh sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan perubahan nama jalan sudah final.
Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Ditolak Warga, DPRD DKI Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan
Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami polemik perubahan 22 nama jalan di ibu kota yang banyak diprotes warga.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pihaknya banyak mendapat pengaduan dari warga terkait hal ini.
Pasalnya, kebijakan ini berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen, seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Kartu Keluarga (KK).
"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama sesuai usulan dari kawan-kawan, supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," ucap Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," sambungnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gembong Warsono pun menyambut baik rencana pembentukan pansus ini.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Gubernur Anies Baswedan ini berdampak banyak pada perubahan dokumen warga, tak hanya kependudukan, tapi juga kepemilikan kendaraan hingga surat-surat tanah.
Hal ini pun membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta kelimpungan lantaran harus jemput bola mengurus perubahan dokumen kependudukan.
"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya, Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya, tidak tuntas persoalannya," ujarnya.
"Jadi, persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalau enggak pansus enggak tuntas," sambungnya.
Baca juga: Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Diminta Peka Tanggapi Polemik Perubahan Nama Jalan
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengakui, belum semua warga terdampak perubahan nama jalan merubah dokumen kependudukannya.
Hal ini terjadi karena adanya penolakan dari warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ada 689," tuturnya.
"Dari total 750 KTP, yang sudah dibagikan (KTP baru) hanya 74 saja. Jadi angkanya di 11,73 persen," sambungnya.
Selain di kedua tempat itu, proses penggantian dokumen kependudukan berjalan dan cukup diminta masyarakat.
"Dinas Dukcapil telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kritik Perubahan Nama Jalan, Gembong Warsono: di Google Maps Belum Berubah
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkap alasan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan.
Gembong Warsono menyebut, pansus dibentuk lantaran kebijakan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini justru menyulitkan warga.
"Ternyata di Google Maps belum berubah juga, ternyata pas dibuka di jalan baru itu enggak keluar. Hal-hal seperti ini kan merepotkan masyarakat," ucap Gembong Warsono Kamis (14/7/2022).
Ia pun menuding Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan ini sepihak tanpa berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, termasuk Google.
"Begitu ada perubahan nama, secara otomatis harus berubah di Google Mapsnya. Kenapa ini tidak terjadi? Berarti kan koordinasi tidak berjalan," ujar Gembong Warsono.
Baca juga: Keluhan Warga Terkait Pergantian Nama Jalan di Jakarta hingga Nasihat kepada Anies Baswedan
Oleh sebab itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Pansus perubahan nama jalan sehingga segala persoalan yang terjadi imbas pergantian nama jalan ini bisa diselesaikan dengan baik.
Pasalnya, kebijakan yang dibuat Gubernur Anies Baswedan ini justru menyulitkan warga dan bisa membuat masyarakat tersesat bila tak mengetahui seluk beluk lokasi yang diganti namanya itu.
"Supaya ini bisa selesai semua, semua pihak kami kumpulkan untuk menyelesaikan masalah ini, maka perlu dibentuk pansus," kata Gembong Warsono.
"Dengan pansus, secara komprehensif kami bisa carikan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Itu intinya," sambungnya.
Wagub Tegaskan Pergantian Nama Jalan Sudah Final
Protes yang dilayangkan warga tak membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan soal pergantian nama jalan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pergantian 22 nama jalan dengan tokoh Betawi sudah final dan tak akan dibatalkan.
Hal ini dikatakan Wagub Ahmad Riza Patria menanggapi banyaknya warga yang menolak pergantian nama jalan tersebut.
"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov tetap dengan nama yang diubah," ucap Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (6/7/2022).
Orang nomor dua di DKI ini kembali menjelaskan bahwa pergantian nama jalan ini dimaksudkan untuk mengapresiasi jasa para tokoh-tokoh Betawi yang sudah turut berkontribusi dalam perkembangan ibu kota.
Selain itu, pergantian nama jalan ini juga diharapkan bisa menginspirasi para generasi muda untuk turut melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi.
Ia juga menekankan bahwa pergantian dokumen kependuduk imbas pergantian nama jalan ini tak akan memberatkan masyarakat, khususnya dalam segi biaya.
"Kalau ingin mengubah tidak ada biaya, kami mendukung, kami membantu bahkan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) proaktif membantu warga," ujar Ahmad Riza Patria
Akan adanya pergantian nama jalan gelombang II, sosok ini menuding itu hanyalah upaya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membersihkan namanya.
Adapun bantuan itu dilakukan dengan program jemput bola perubahan dokumen kependudukan di lokasi terdampak perubahan nama jalan.
Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus pergantian KTP maupun kartu keluarga (KK).
"Semua perubahan ini juga mengikuti periodisasinya saja. Umpamanya STNK baru habis 5 tahun kemudian, ya tidak perlu diganti sekarang. Sertifikat tanah juga tidak perlu diganti sekarang," tuturnya.
Berikut daftar pergantian nama jalan di Jakarta:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang) (tribun network/thf/TribunJakarta.com)