News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Fokus Istirahat Setelah Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Tak Terima Tamu Resmi Hari Ini

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tidak memiliki agenda kemana pun setelah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menerangkan hari ini Habib Rizieq juga tidak menerima tamu secara resmi.

"Tidak menerima tamu secara resmi (hari ini)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Aziz menyebut saat ini Habib Rizieq sedang beristirahat dan berkumpul dengan keluarga setelah mendapatkan bebas bersyarat.

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan kegiatan Habib Rizieq selanjutnya akan mengajar di pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor, Jawa Barat pada Kamis (21/7/2022).

"Istirahat dan mengajar ponpes beliau di Megamendung. Kemungkinan besok," jelasnya.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Hitungan Masa Pidana yang Dijalani, HRS: Tidak Ada Politik

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Sejumlah simpatisan mendatangi rumah eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini