TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh bakal konvoi menuju kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (20/7/2022)
Aksi buruh geruduk Balaikota DKI, kantor Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi 2022 atau UMP 2022.
Aliansi buruh meminta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN soal Upah Minimum Provinsi 2022 atau UMP 2022.
Tak hanya kantor Anies Baswedan, buruh juga bakal geruduk PTUN DKI Jakarta.
Upaya buruh ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum mengambil langkah soal putusan PTUN tersebut.
Oleh karena itu, aliansi buruh ingin agar orang nomor satu di DKI ini memperjuangkan buruh dan menolak hukuman menurunkan UMP 2022 dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
Minta Gubernur Anies Baswedan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022, Hari Ini Buruh Demo di Balaikota
Sejumlah aliansi buruh berencana menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota pada Rabu (20/7/2022).
Mereka mendatangi Balaikota untuk meminta Gubernur Anies Baswedan segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengajak seluruh aliansi buruh untuk bergerak menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI 2022.
"Kami menolak putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nomor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
"Mendukung gubernur untuk melakukan banding Ke PTUN atas putusan tersebut," ujarnya.
Konvoi dari Pulogadung, Hari Ini 500 Buruh Bakal Geruduk Kantor Gubernur DKI Anies Baswedan
Sekitar 500 buruh bakal menggeruduk Balaikota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022).
Tergabung dalam sejumlah aliansi buruh, ratusan massa ini dijadwalkan tiba di Kantor Anies Baswedan pada pukul 09.30 WIB.
"Demonya itu aksi besok ya. Rencana kan hari ini, tapi diundur besok. Jam 9.30 WIB di Balai Kota DKI Jakarta. Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah DKI saja. Kemudian yang mengikuti aksi ada anggota KSPI dan anggota Partai Buruh Jakarta," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Adapun aksi di Balai Kota ini untuk meminta orang nomor satu di DKI ini segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Di mana, dalam putusan tersebut UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Anies Baswedan pun diminta para buruh untuk tak kalah dan menerima begitu saja keputusan PTUN.
"Gubernur banding. Goals-nya cuma itu. Karena dia harus berkomitmen dengan keputusannya dong. Wibawa pemerintah bisa jatuh. Entah MA memutuskan yang lain, ya itu satu soal lain," lanjutnya.
Baca juga: UMP DKI Turun, Buruh Punya 4 Alasan Desak Anies Ajukan Banding Putusan PTUN ke MA
Kemudian, para buruh bakal mengadu ke Pemprov DKI Jakarta agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tak membuat kegaduhan.
"Dengan keputusan PTUN yang belum mengikat, jangan bikin kegaduhan dengan mengeluarkan surat edaran. Kan Apindo rencananya akan mengeluarkan surat edaran agar perusahaan menurunkan UMP sesuai (putusan) PTUN," bebernya.
Nantinya, para buruh bakal melakukan konvoi dengan titik kumpul di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur pada pukul 08.30 WIB.
Sehingga direncanakan bakal tiba di Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB.
Tak Hanya ke Kantor Gubernur DKI Anies Baswedan, Hari Ini Ratusan Buruh Juga Berencana Geruduk PTUN DKI Jakarta
Aliansi buruh berencana geruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta juga pada Rabu (20/7/2022).
Tak hanya menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, ratusan buruh turut berencana melakukan aksi unjuk rasa di PTUN.
"Kalau nanti ada waktu, bergeser ke PTUN DKI. Tapi intinya, di Balaikota DKI yang paling utama," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Sayangnya, rencana ini belum bisa dipastikan atau bersifat situasional, lantaran mereka bakal melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota pada pukul 09.30 WIB.
Bila memungkinkan, maka perjalanan bakal dilanjutkan ke PTUN DKI Jakarta.
"Kalau memungkinkan, kami akan ke PTUN, bergeser. Karena kami merespons dari Gubernur itu. Kalau di PTUN, intinya kami ingin menyatakan PTUN abuse of power. Dia bukan lembaga pemutus kenaikan UMP. Itu kan lucu. Itu yang kami inginkan. Nanti tiap tahun apakah Apindo atau Partai Buruh akan menggugat PTUN. Nah PTUN jangan jadi lembaga pemutus UMP, kan lucu. Itu yang ingin kami ingatkan kepada PTUN," terangnya.
Pimpinan DPRD Dukung Buruh Geruduk Balaikota
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani merespons demo di kantor Gubernur Anies Baswedan di Balaikota Jakarta pada Rabu (20/7/2022).
Menurut Rany Mauliani, suara para buruh bisa berpengaruh terhadap keputusan Gubernur Anies Baswedan soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4,6 juta.
Pasalnya, Gubernur Anies Baswedan hingga kini belum mengambil keputusan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Siapa tahu dengan aspirasi buruh yang demo banding itu tinggi (banyak orang), terus akhirnya pak Anies banding juga. Itu kan usaha," ujar Rany Mauliani di Balaikota, Selasa (19/7/2022).
Walau demikian, Rany Mauliani mengingatkan Gubernur Anies Baswedan dan jajaran untuk lebih dulu mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Mengapa PTUN itu menyetujui ya mungkin ini diinvestigasi dulu," ujar Rany Mauliani.
Dengan demikian, diharapkan keputusan yang akan diambil Anies Baswedan nantinya bisa tetap menguntungkan para buruh, namun tak merugikan pengusaha.
"Kami beri saran agar langkah yang diambil Pemprov itu yang terbaik, dipertimbangkan karena ini nasib buruh," kata Rany Mauliani.
"Siapa pun enggak mau ya sudah dinaikkan terus diturunkan lagi. Kita maunya naik ya kan," sambung Rany Mauliani.
Gubernur Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854
Keputusan Anies Baswedan ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).
Anies Baswedan pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya
Baca juga: Nasib UMP 2022 DKI, Gembong Warsono Minta segera Banding agar Buruh dan Pengusaha Ada Kepastian
Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.
Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)