TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Para buruh juga mendesak agar para pengusaha tetap membayar upah sebesar UMP 2022 Rp 4.641.854.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso.
Baca juga: UMP Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Pemprov DKI Sebut Anies Bakal Putuskan Soal Permintaan Banding ke MA
Dalam kesempatan ini, Winarso juga menyebut PTUN DKI telah menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan abuse of power.
Pasalnya, PTUN dinilai melampaui kewenangan setelah menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta.
Padahal, PTUN seharusnya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" tuturnya.
Buruh: Wibawa Pemerintah Enggak Boleh Jatuh
Buruh menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak konsisten bila tak ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Baca juga: Buruh Tuntut Gubernur DKI Anies Baswedan Banding Putusan PTUN, Minta UMP Rp 4,6 Juta
Hal ini dikatakan oleh Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso.
"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Oleh sebab itu, kehadiran massa buruh di Balai Kota DKI Jakarta untuk mendukung orang nomor satu di DKI ini melakukan banding.
Sebab, dalam putusan PTUN tersebut UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
"Terakhir ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan," lanjutnya.
Baca juga: Buruh Gelar Demo di Balaikota DKI, Desak Gubernur Anies Baswedan Tolak Putusan PTUN Soal UMP 2022
Anies Baswedan Tak Temui Massa Buruh yang Demo di Balai Kota
Massa buruh yang menggelar aksi demo di depan Balai Kota Jakarta gagal bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Perwakilan buruh yang diterima masuk ke Balai Kota pun hanya bisa bertemu dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso yang turut mewakili massa buruh masuk Balai Kota mengatakan, Anies tak bisa menemui para buruh lantaran sibuk menerima tamu di kantornya.
Baca juga: Minta Banding UMP 2022, Hari Ini Buruh Konvoi Geruduk Kantor Gubernur Anies Baswedan dan PTUN DKI
"Tadi disampaikan juga bahwa gubernur sedianya ingin menemui kita, tapi karena beliau sedang ada tugas, ada tamu, jadi tidak bisa menemui kami," ucapnya, Rabu (20/7/2022).
Winarso mengaku awalnya sangat berharap bisa bertemu langsung dengan Gubernur Anies Baswedan.
Dengan demikian, buruh bisa mengutarakan langsung kerisauan mereka soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp4,6 juta.
Namun, keinginan buruh bertemu Anies kandas lantaran orang nomor satu di ibu kota itu sibuk menerima tamunya.
Meski demikian, Winarso mengaku tak tahu menahu siapa tamu yang diterima oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Mungkin nanti ada dijadwalkan dengan pak gubernur langsung atas dukungan kami, KSPI DKI dan partai buruh yang sangat mendukung beliau untuk banding ke PTTUN," ujarnya.
Baca juga: DPP KSPSI Desak Anies Segera Berlakukan Putusan PTUN Soal UMP 2022 DKI Jakarta
Walau demikian, ia menyebut perwakilan Pemprov DKI yang menerima perwakilan buruh siap menampung aspirasi yang disampaikan.
Pemprov DKI pun berjanji dalam waktu dekat akan segera mengambil keputusan soal hal tersebut.
"Sebelum Pemprov mengambil keputusan banding atau tidak, kami akan berusaha melakukan dialog lagi dengan biro hukum menyatakan apakah jadi banding atau tidak," tuturnya.
PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 2022
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan kenaikan UMP Jakarta 2022, Selasa (12/7/2022).
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Keputusan tersebut berimbas pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
Baca juga: Buruh Tuntut Gubernur DKI Anies Baswedan Banding Putusan PTUN, Minta UMP Rp 4,6 Juta
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854
Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN.
Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor: I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
Baca juga: UMP Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Pemprov DKI Sebut Anies Bakal Putuskan Soal Permintaan Banding ke MA
Kabar terkait UMP Jakarta 2022 ini pun kembali menjadi perbincangan hangat, mengingat DKI Jakarta disebut-sebut menduduki posisi pertama dengan upah tertinggi dibanding provinsi lainnya.
Berdasarkan putusan tersebut, ada kemungkinan UMP Jakarta batal naik di tahun 2022. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)