News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Patung Sang Buddha

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni usai menjalani pemeriksaan kasus Meme Stupa Borobudur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6/2022) lalu. Polisi kini menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi belum menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Roy Suryo yang juga dikenal pengamat telematika ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama Jumat (22/7/2022) siang tadi.

Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.

Kombes Endra Zulpan mengatakanpenetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

Hari ini juga, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.

Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Mengadu ke LPSK

Roy Suryo sebelumnya mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal kasus meme stupa Candi Borobudur yang berujung pada dugaan teror terhadap dirinya.

Permohonan Roy dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus yang dilaporkan Roy pada 16 Juni 2022, ia masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat yang diterbitkan 18 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Suryo tidak dapat dituntut secara hukum.

Roy tidak dapat dipidana karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.

"Hasil Penelaahan telah mendapatkan keputusan dalam Sidang Majelis Pimpinan LPSK. LPSK memutuskan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan ketentuan pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tulis isi surat rekomendasi LPSK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dibagikan Roy kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini