News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Bintaro

Kasus Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Akan Jalani Sidang Etik 4 Agustus 2022

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sidang etik terhadap Ipda Oky Septian Hermanto atau Ipda OS dijadwalkan digelar 4 Agustus 2022. Ipda OS diketahui sebagai pelaku penembakan warga di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan pada 26 November 2021

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sidang etik terhadap Ipda Oky Septian Hermanto atau Ipda OS dijadwalkan digelar 4 Agustus 2022.

Diketahui, Ipda OS merupakan pelaku penembakan yang menewaskan 1 orang dan melukai 1 orang lainnya di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2021) lalu.

"Terhadap terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 4 Agustus 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar Ipda Oky Septian," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Terhadap Ipda OS, kata Zulpan, dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri.

"Dan Pasal 11 huruf c dan atau Pasal 15 huruf e Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri," ujar Zulpan.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro, Keluarga Korban Desak Ipda OS Dipecat

Sebagai informasi, dalam kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ipda OS.

Hakim menilai, Ipda OS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanyo (Ipda OS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang," demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Konferensi pers penembakan di pintu keluar tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan digelar di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) (Warta Kota/Desy Selviany)

Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan ini bermula dari laporan seorang berinisial O yang dikuntit dari sebuah Hotel di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 26 November 2021 lalu.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro, Istri Korban: Penjahat Kenapa Dilindungi

Karena O merasa terancam, ia menghubungi Ipda OS dan ia diarahkan untuk mengendarai mobil menuju Kantor Sat PJR Jaya 4 di Bintaro Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setibanya di sana, O beserta PP dan MA terlibat cekcok.

Tepatnya di Exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Ipda OS yang mengetahui peristiwa itu berinisiatif menengahi.

Namun, Ipda OS melepaskan tiga tembakan karena diduga PP dan MA hendak melakukan penyerangan dengan menabrakkan mobil terhadap Ipda OS.

Satu tembakan dilepaskan OS ke udara sebagai peringatan, sementara dua lainnya diarahkan ke PP dan MA.

Kedua korban penembakan sempat dirawat di RS Pelni, Jakarta Pusat akibat luka yang disebabkan timah panas tersebut.

Namun, nyawa PP tak tertolong dan tewas akibat peristiwa penembakan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini