News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Kereta di Banten

Soal Status Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta, Polisi Tunggu Hasil Gelar Perkara

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di pintu perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi masih memeriksa sopir odong-odong yang tertabrak kereta api, penetapan tersangku menunggu hasuil gelar perkara, Rabu (27/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022) siang.

Sebagaimana diketahui, peristiwa odong-odong tertabrak kereta tersebut mengakibatkan 9 penumpang meninggal.

Kemudian, sejumlah korban mengalami luka ringan dan luka berat.

Pasca kejadian, polisi belum menetapkan sopir sebagai tersangka karena menunggu hasil gelar perkara.

Sehingga, status sopir masih menjadi saksi dalam peristiwa odong-osong tertabrak kereta, belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk sopir tim masih bekerja, jadi belum bisa menentukan statusnya. Paling besok (Rabu ini). Karena kita ada waktu 1×24 jam,” ucap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, dikutip Tribunnews.com dari Korlantas.polri.go.id, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api: Daftar Korban, Hasil Olah TKP hingga Tanggapan Pemkot Serang

Hal senada disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina.

Menurutnya, pihaknya akan menetapkan status sopir odong-odong maut berinisial JL (27) pada Rabu (27/7/2022) siang ini.

"Sementara ini kita masih menyusun (berkas), tadi pagi sudah gelar perkara awal. Hari ini ditentukan (status sopir)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Serang AKP Tiwi Afrina dihubungi Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, mengatakan jika Polres Serang menetapkan sopir odong-odong sebagai tersangka maka terancam pasal berlapis.

"Untuk pasal overload sendiri itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan di pasal 307, over dimensinya pasal 277," katanya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Selain itu, JL terancam dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Berikut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 pasal 110 terkait perlintasan sebidang pada kereta api yang harus diprioritaskan kereta api," imbuh Budi.

Kereta api menabrak odong-odong di perlintasan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022). (Istimewa, TribunBanten.com/Mildaniati)

Diketahui, peristiwa kereta api menabrak odong-odong terjadi di pintu perlintasan tanpa palang pintu Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebanyak 9 orang meninggal dunia, 8 orang mengalami luka berat, dan 10 orang mengalami luka ringan.

Para korban meninggal langsung dievakuasi menuju Rumah Sakit Drajad Prawiranagara Serang.

Sementara para korban luka dirawat di Rumah Sakit Hermina, Ciruas, Kabupaten Serang.

Total Korban Jadi 34 Orang

Kereta api Merak-Rangkasbitung menabrak odong-odong di pintu perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten terjadi pada Selasa (26/7/2022).

Puluhan penumpang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun TribunBanten.com dari aparat Polda Banten, jumlah korban bertambah menjadi 34 orang.

"Total 34 orang terdiri dari 33 penumpang dan satu sopir," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto dalam pesan singkatnya, pada Rabu (27/7/2022)

Dari jumlah 34 orang korban itu, kata dia, sembilan orang di antaranya telah dinyatakan meninggal dunia.

Sementara 24 orang lainnya mengalami luka-luka, baik itu luka ringan ataupun luka berat.

Diketahui, sembilan korban yang meninggal telah disemayamkan pada Selasa (26/7/2022) malam.

Dirlantas Polda Banten dalam olah TKP menyebutkan bahwa kendaraan yang dijadikan odong over dimensi (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Baca juga: Cerita Keluarga Korban Kecelakaan Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang, Sebut Sopir Sempat Ngebut

Nama 9 orang yang meninggal dunia

  1. Saptiyah (W / 51 th)
  2. Sawiyah (W / 71 th)
  3. Saptanis (W / 42 th)
  4. Kadilah (W/ 38 thn)
  5. Sunenah (W / 55 th)
  6. Yanti (W / 22 th)
  7. Azzizatul Atiah (W / 2 th)
  8. Ismawati (W/ 8 th)
  9. Amanda (W /2 th)

Nama-nama korban yang mengalami luka-luka

  1. Elvira Ayu Hanifa (W / 6 th)
  2. Alina Fitriana (W / 3 th)
  3. Putri Keyla Septiana (W / 2 th)
  4. Kalila (W / 2 th)
  5. Amroh (W / 29 th)
  6. Nadira (W / 1 th)
  7. Hikmawati (W/26 th)
  8. Hanifah / W/ 5 th
  9. Firdha/W/4 th
  10. Aat Sumiyati /W/22 th
  11. Aini/W/7 bulan
  12. Dea Ayu Saputri/w
  13. Rizky Anugrah
  14. Ramadhani/L/3th
  15. Zahra/W/3th
  16. Suirat/w/27 th
  17. Fatiroh/w/30 th
  18. Aqila/w/5th
  19. Tisya/w/8th
  20. Dinar Aprilia Putri/w/6 th
  21. Muhammad Dzikri/L/6 th
  22. Saki/W/67 TH
  23. Bilqis Meisya Putri/ W/ 4 th
  24. Iin / W / 3 th
  25. Ismi / W / 4 th

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunBanten.com/Desi Purnamasari/Ahmad Tajudin, Kompas.tv/Rasyid Ridho)

Simak berita lainnya terkait Kecelakaan Kereta di Banten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini