TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum dan JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Diketahui, berkas perkara yang dilimpahkan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
"JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Adapun dugaan pasal yang dilanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Indra Kenz Lega Kasus Binomo Segera Disidangkan, Janji Selalu Kooperatif
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.