TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Empat sipir terdakwa kasus kebakaran maut Lapas Tangerang dituntut dua tahun penjara.
Sindang tuntutan kasus kebakaran maut Lapas Tangerang ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Keempat sipir yang duduk di kursi terdakwa kasus kebakaran maut itu yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
"Dengan ini kami memberikan tuntutan kepada empat terdakwa dengan dua tahun penjara," kata JPU Kejari Kota Tangerang, Oktaviandi di depan Majelis Hakim yang diketuai Aji Suryo.
Sebagaimana diketahui, kebakaraan maut di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 lalu menewaskan 49 narapidana.
Dari kasus kebakaran maut itu, empat sipir Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan tuntutan di PN Tangerang.
JPU menyampaikan, tuntutan hukuman untuk keempat sipir Lapas Tangerang ini diberikan setelah mempetimbangkan sejumlah fakta meringankan dan memberatkan.
Seperti terdakwa Panahatan Butar-Butar yang sudah berusia lanjut dan mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan secara jujur.
Fakta meringankan di atas sama persis dengan terdakwa Rusmanto dan Suparto.
"Kemudian saudara Yoga hal yang meringankan bahwa terdakwa masih berusia muda dan mempunyai masa depan yang baik, akui perbuatan, terus terang berikan keterangan," ungkap Oktaviandi.
Satu fakta yang meringankan keempatnya juga adalah para keluarga dari 49 korban kebakaran sudah membuat petisi atau surat perdamaian.
Baca juga: Napi Teroris Sembunyi Dalam Bak Kamar Mandi Selama Api Membakar Lapas Kelas I Tangerang
Sementara, kuasa hukum para terdakwa, Herman Simarmata mengatakan, pihaknya akan melayangkan pleidoi atau surat pembelaan.
Sebab, para keluarga korban sudah membuat surat damai dan tragedi tersebut merupakan sebuah kecelakaan.
"Menerima saja tuntutan, tapi tanggal 23 Agustus 2022 kita lakukan pembelaan untuk masing-masing (terdakwa). Bahwa kalau dokumen mungkin sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga daripada 49 korban," papar Herman.
Terutama untuk terdakwa Yoga, merupakan sipir yang masih berumur sangat muda, lanjut Herman, akan mengeluarkan fakta-fakta lain yang meringankan.
Terlebih, saat pemeriksaan saksi, Yoga memberikan keterangan kalau dirinya menyelamatkan banyak narapidana yang sempat terjebak kobaran api di dalam selnya.
"Ya itu dia, nanti dari fakta-fakta dimasukin dalam pembelaan," pungkas Herman.
Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tewaskan 49 Narapidana, Empat Sipir Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara,