TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo.
Rencananya, mantan Menpora ini akan kembali diperiksa sebagai tersangka besok.
"Benar Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan terhadap Roy Suryo. Penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (4/8/2022).
Zulpan memastikan bahwa surat panggilan itu telah dikirimkan dan Roy telah menerima surat panggilan tersebut.
"Sudah diterima dan sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok," ucapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Polisi memastikan Roy tidak ditahan dalam kasus tersebut.
Alasan tak dilakukan penahanan
Meski sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, polisi tak menahan Roy.
Zulpan mengatakan, hal itu sesuai prosedur dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha.
Baca juga: Pelapor Miris Lihat Tersangka Kasus Penistaan Agama Roy Suryo Tertawa Lepas Saat Hadiri Acara Mercy
Penyidik mempunyai alasan kuat dan berkeyakinan bahwa Roy akan kooperatif selama proses penyidikan.
"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan, Senin (1/8/2022).
Roy disebut kooperatif selama diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, penyidik memutuskan tidak menahan Roy dalam kasus yang dilaporkan perwakilan umat Budha itu.
"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.