Untuk itu pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Karena kita khawatir ini jadi keonaran, maka biarlah ini menjadi ranah kepolisian, makanya kita laporkan. Soalnya sudah beredar di media sosial," terang Marthin.
Marthin memastikan jika laporan terhadap AZ adalah bentuk respons sekaligus inisiatif dari kader PDIP. Pihaknya khawatir apabila dibiarkan, ceramah AZ akan menumbulkan keonaran di masyarakat.
"Ini spontan dari para kader partai pewaris ideologi Bung Karno. Kita khawatir ini menjadi keonaran di masyarakat," katanya
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/3980/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selanjutnya kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.