News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap di Menteng, Ribuan Butir Ekstasi Diamankan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (ketiga kanan) didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, kokain, dan ekstasi oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022). Dalam beberapa kasus tersebut, Ditresnarkoba PMJ berhasil menangkap 4 orang tersangka beserta barang bukti berupa 1.666 butir ekstasi, 4 kilogram sabu, dan 3 pohon koka dari tiga kasus pada 31 Juli - 4 Agustus 2022 di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Bandung. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 2 Subdit 1 mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.

Ribuan butir narkotika jenis ekstasi itu diedarkan dua orang tersangka yang ditangkap pada Kamis (4/8/2022) kemarin, sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Latuharhary RT. 02/04. Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat.

"Tersangka SS (laki-laki) dengan peran sebagai kurir, serta KR (laki-laki) berperan sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Dalam pengungkapan kasus ini, narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.666 butir diamankan.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu. Informasi lalu disampaikan ke tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di daerah Menteng Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada Kamis, 4 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Latuharhary RT. 02/04. Kec. Menteng Jakarta Pusat, tim unit 2 Subdit 1 berhasil menangkap dua orang tersangka SS dan KR," jelas Zulpan.

Dari penangkapan kedua tersangka, keduanya mengaku mendapatkan perintah dari seorang tersangka lainnya bernama RA. RA yang saat ini ditetapkan menjadi DPO memerintahkan untuk mengambil ekstasi di derah Kemang dan dijanjikan akan diberikan uang Rp 500 ribu.

Baca juga: Manajer Artis BCL Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

"Tersangka sudah yang keempat kali disuruh untuk mengantar narkoba sebagai kurir yang dikendalikan oleh RA (DPO)," ujarnya.

Atas kejahatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (91) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini