News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tahan Santri Pondok Pesantren di Tangerang yang Aniaya Rekannya hingga Tewas

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat santri korban pembunuhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan RE (15), santri Pondok Pesantren di Tangerang sebagai tersangka setelah menganiaya rekannya berinisial BD (15) hingga tewas.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan enam saksi.

"Kami menetapkan RE sebagai anak pelaku. Di mana RE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Santri Ponpes di Tangerang Tewas, Diduga Dianiaya Rekannya Sesama Santri

Zamrul menyebut RE dijerat dengan pasal 80 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, RE pun langsung dilakukan penahanan oleh polisi. Dia ditahan di sel anak di Polresta Tangerang.

Zamrul menuturkan ada beberapa pertimbangan hingga pihaknya memutuskan untuk menahan RE.

Pertama, karena ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun yang merupakan hukuman tertinggi di UU Perlindungan Anak.

Kedua, jangka waktu proses hukum terhadap pelaku anak harus cepat karena harus segera diserahkan ke kejaksaan.

"Kalau di luar takutnya terjadi hal-hal di luar yang diinginkan, takutnya memperlama proses penyidikan. Jadi kami amankan dulu di polres," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, BD (15), Seorang santri pondok pesantren (ponpes) Daar El Qolam, Tangerang meninggal dunia diduga dianiaya rekannya berinisial RE (15).

"Berdasarkan keterangan guru dan pengasuh yang mengantar, korban meninggal diduga karena berkelahi sesama santri," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Penganiayaan tersebut, kata Raden, terjadi pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 06.25 WIB lalu.

Raden mengungkapkan insiden ini bermula saat pelaku mencari temannya bernama DE yang kebetulan saat itu sedang mandi bersama korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini