TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah resmi dibuka kembali, Senin (22/8/2022).
Kali ini, merupakan pendaftaran pendaftaran untuk tahap 3 dan dibuka hingga 10 September 2022 mendatang.
Pendaftaran DTKS sendiri akan dilaksanakan empat kali dalam setahun.
Hal tersebut sesuai dengan Ingub Nomor 2 Tahun 2022 tentang DTKS.
Tahap tiga ini awalnya direncanakan dibukan 1 Agustus lalu.
Namun kerena pengelolaan data pendaftaran tahap satu dan dua, tahap tiga menjadi diundur.
Baca juga: Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya
Untuk melakukan pendaftaran online dilakukan dengan mengakses laman dtks.jakarta.go.id.
Pemprov DKI Jakarta lewat akun Instagram resminya, @dkijakarta, mengunggah tujuh golongan yang tak dapat diusulkan DTKS.
Tujuh golongan tersebut yakni:
1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta.
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).
6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Cara Daftar DTKS DKI Jakarta
Pendaftaran online bisa dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id.
Namun bagi yang memiliki kendala saat melakukan pendaftaran online, warga bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Cara daftar DTKS online:
1. Buka laman dtks.jakarta.go.id
2. Buat akun bila belum memiliki akun
3. Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat (bila sudah memiliki akun)
4. Pilih menu "Pendaftaran"
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam siste,
6. Pilih "Kirim"
Untuk diketahui, satu akun dapat digunakan untuk mendaftaran beberapa keluarga.
(Tribunnews.com, Renald)