TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 untuk siswa DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendaftaran program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta.
Pendaftaran BPMS mulai dibuka mulai 22 Agustus hingga 28 September 2022.
Sementara itu, bantuan BPMS diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK sekolah swasta.
Lalu apa saja syarat pendaftaran BPMS 2022?
Syarat Daftar BPMS 2022
Baca juga: Cara Daftar BPMS DKI Jakarta, Siswa SD-SMP Swasta Dapat Bantuan Rp 1 Juta-Rp 10 Juta
Dikutip dari Instagram @upt.p4pop, berikut syarat daftar BPMS 2022:
1. Peserta didik usia 6-21 tahun;
2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19;
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta;
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta;
Besaran Bantuan BPMS 2022
1. Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta:
- Jenjang SD/MI/SDLB: Maksimum Rp 1.000.000
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1.500.000
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2.500.000
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2.500.000
2. Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB Bersama:
- Jenjang SMA Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMA Klaster II: Maksimum Rp 7.000.000
- Jenjang SMA Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
- Jenjang SMK Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMK Klaster II: Maksimum: Rp 7.000.000
- Jenjang SMK Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
Tahapan Pendaftaran BPMS 2022
- Calon penerima mendaftar ke sekolah: 22 Agustus-28 September 2022
- Verifikasi calon penerima oleh sekolah: 22 Agustus-28 September 2022
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara: 29-30 September 2022
- Verifikasi bekasi calon penerima oeh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober 2022
- Data final penerima ditetapkan: 10-26 Oktober 2022
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait BPMS DKI Jakarta