TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai Senin (22/8/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).
Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Ada tujuh golongan atau kondisi rumah tangga atau keluarga yang tidak bisa mendaftar DTKS.
Hal tersebut diunggah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Baca juga: Cara Daftar DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Adapun tujuh golongan yang tidak bisa daftar DTKS DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta.
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).
6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Cara Daftar DTKS Secara Online
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).
4. Pilih menu "Pendaftaran".
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.
6. Klik "Kirim".
Baca juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022, Akses Melalui dtks.jakarta.go.id
Cara Daftar DTKS Secara Offline
1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
8. Kemudian, Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan meng-upload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.
Program bantuan sosial tersebut sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sebagai informasi, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
DTKS menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
(Tribunnews.com/Latifah)