News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangkap Ratusan Tersangka, Polda Metro Tegaskan Pengungkapan Judi Online Tak Terkait Konsorsium 303

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas dengan ribuan barang bukti berupa miras, narkoba hingga praktik judi online selama operasi pada 21-25 Agustus 2022 di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 296 tersangka judi online dalam operasi selama empat hari pada 21-25 Agustus 2022.

Meski jumlah pelaku begitu banyak, Polda Metro Jaya membantah pengungkapan kasus judi online itu berkaitan diagram 'Konsorium 303 Sambo' sebagaimana yang viral di media sosial.

"Bukan. Ini memang kegiatan rutin Polda Metro untuk menindaklanjuti perintah bapak Kapolda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Zulpan memastikan, kegiatan yang rutin dilakukan oleh 13 Polres Jajaran hingfa Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ tak terkait dengan opini seputar Konsorsium 303 yang diduga dibekingi Irjen Ferdy Sambo.

"Saya sampaikan kegiatan ini dilakukan karena instruksi Bapak Kapolri, dan sebagaimana arahan Kapolda Polda Metro Jaya agar menunjukkan dalam waktu cepat untuk menindak kejahatan itu. Kemudian dengan hasil yang kita temukan hari ini membuktikan bahwa tidak ada toleransi bagi kita pelaku-pelaku kejahatan baik itu perjudian minuman keras ini sebagi bentuk nyata dalam 4 hari hasilnya seperti ini," jelas Zulpan.

Zulpan menekankan, jika pengungkapan kejahatan dalam empat hari terakhir ini adalah kegiatan yang telah rutin dilakukan Polda Metro Jaya selama. Ia mengatakan bahwa tiap jajaran polres di Polda Metro secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Bukan baru kali ini. Jadi setiap saat pun kita lakukan penindakan kejahatan masyarakat yang meresahkan baik itu konvensional dan street crime dan sebagainya termasuk perjudian. Namun tidak selalu kita ekspose," tutup Zulpan.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan, dan uang tunai Rp1.981.200.

Baca juga: Bongkar Praktik Judi Online, Polda Metro Tangkap 200 Lebih Tersangka dari 131 Laporan Masyarakat

Zulpan mengungkapkan, pemberantasan praktik judi ini dalam rangka menindaklanjuti komitmen Polda Metro Jaya untuk mencegah segala macam gangguan kamtibmas.

Terlebih , Kapolri telah menginstruksi agar tidak ada tebang pilih dalam menindak tindak pidana perjudian. Dimana Kapolri menginginkan tidak ada judi pada saat dia memimpin Korps Bhayangkara.

"Dan ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian. Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya segera merespons dalam rangka penegakan hukum," tutup Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini