TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya melepas tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Masril, warga Pekanbaru yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Irjen Fadil Imran yang dinarasikan dengan Kerajaan Sambo.
Kasus yang bergulir sejak 29 Juli 2022 itu akhirnya selesai dengan menempuh cara keadilan restoratif atau restorative justice.
Masril yang sempat ditahan selama hampir satu bulan di Polda Metro Jaya akhirnya menghirup udara bebas.
Video bebasnya Masril turut diunggah akun Twitter @f_fathur pada Jumat (26/8/2022) malam.
"Alhamdulillah Masril telah lakukan restorasi Justice dan sudah bisa kembali kePKU Thanks berat buat Sobat Mirwansyah SH Tetap semangat namun tetap harus cermat dalam memposting sesuatu hal," tulis keterangan video yang diunggah akun @f_fathur.
Dalam video itu, tampak Masril didampingi seorang pengacara bernama Mirwansyah dan mengucap syukur karena telah bebas dari jeratan pidana.
Raut wajah Masril juga tampak gembira atas kasus yang membuatnya dijerat UU ITE atas postingan di akun TikTok Anies Riau.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Pria Asal Pekanbaru Ditangkap Karena Unggah Fadil Imran dan Konsorsium 303
"Alhamdulillah, saya sudah bersama Bang Masril. Gimana perasaan abang?," tanya Mirwansyah.
"Alhamdulillah, terima kasih, bangga. Mungkin tidak bisa saya ucapkan dengan kata-kata. Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah memperjuangkan saya untuk bisa kembali beraktivitas," jawab Masril sambil mengucap rasa syukur.
Sementara itu, Tribunnews.com juga telah mencoba mengkonfirmasi penyelesaian kasus Masril kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Hingga pagi ini, Zulpan belum merespons terkait penyelesaian restorative justice dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril, ditangkap dan ditahan di Polda Metro.
Ia diamankan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengunggah ulang video kerajaan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam dugaan praktik judi atau 303.
"Alasan ditangkap karena pelaku melakukan repost atau mengunggah ulang. Itu kan melanggar UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).