Adapun postingan itu diunggah akun TikTok @AniesRiau. Akun itu mengunggah ulang konten soal Ferdy Sambo dari akun @opposite6890.
Meski bukan pembuat, namun postingan ulang itu berujung jeratan pidana.
"Karena dia adalah orang yang menyebarluaskan," terang Zulpan.
Dikutip dari Tribunpekanbaru, saat ini Masril ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta. Ia dijemput Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas unggahan di akun TikTok.
Masril sudah ditahan sejak Minggu (31/7/2022) lalu.
Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Masril sudah ditahan hampir sebulan lamanya di Polda Metro Jaya.
Penangkapan terhadap Masril berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Seorang dari tim pengacara Masril, Suroto mengatakan kliennya itu diketahui mengunggah konten video di akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @Aniesriau.
Dalam konten itu, Masril memberi judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dan mencantumkan tagar #BerantasJudiOnline.
Dalam video itu adapula nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa anggota Polri lainnya.
Menurut Suroto, Masril dalam hal ini hanya mengunggah ulang konten tersebut yang diambil dari akun lain.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Masril dengan Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.