News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Pengemudi Viral yang Pukul Sopir TransJakarta, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khafi, tersangka kasus pemukulan terhadap sopir TransJakarta dalam insiden yang terjadi di Jalan TB Simatupang, Ragunan pada Kamis (25/8 /2022). /Dok. Polres Metro Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral video saling cekcok antara seorang pengemudi mobil dengan sopir TransJakarta hingga terjadi pemukulan akhirnya diselesaikan secara pidana.

Peristiwa itu terjadi di Jalan TB Simatupang tepatnya di perempatan Ragunan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) malam.

Dalam video itu, tampak pria pengemudi MPV Honda Mobilio berwarna hitam dengan pelat nomor F 1604 RA itu beradu argumen atau cekcok dengan pramudi Transjakarta.

Pengemudi itu diketahui bernama Khafi Maheza.

Kini, ia ditetapkan menjadi tersangka karena tak bisa mengontrol emosinya.

"Makanya, elu ngantri nggak di belakang? Lu Ngantri nggak di belakang? Gua tanya," kata pria tersebut sambil menunjuk nunjuk sopir TransJakarta.

"Sebelah saya saja bisa, Mas, masuk," jawab sang sopir TransJakarta.

Baca juga: Pengemudi Mobil Berplat F Pukul Kepala Seorang Sopir Transjakarta di Jakarta Selatan Dipolisikan

"Gua udah masuk setengah di sini. Terus lu mikir pakai otak lu sambil," ucap Khafi sambil mengayunkan tangan dan memukul korhan.

Selang dua hari, Khafi akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu, 27 Agustus 2022 kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara itu.

Kasus kekerasan terhadap sopir TransJakarta itu ke tingkat penyidikan.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Yandri.

Berdasarkan keterangan penyidik, Khafi diketahui sebagai seorang pekerja di industri perfilman.

Khafi adalah warga Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Dia  diamankan bersama mobil yang dikendarainya.

"Pelaku freelance kerja di perfilman," jelas Yandri , Minggu (28/8/2022).

Ada stiker bertuliskan Polisi di mobil Tersangka

Tak hanya itu, di mobil tersangka juga tertempel stiker dengan tulisan 'polisi'.

Polisi pun menjelaskan asal usul stiker bertulisan 'polisi' di mobil Khafi.

Kombes Yandri Irsan memastikan jika Khafi bukan anggota polisi ataupun memiliki keluarga polisi.

Pelaku diketahui hanya iseng memasang stiker bertulisan 'polisi' di mobilnya.

"Stiker dia hanya iseng pasang-pasang saja. Mobil juga sudah kita amankan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Yandri.

Atas tindakannya, Khafi dikenai Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini