TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (31/8/2022) yang melibatkan truk kontainer
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, saksi bernama Gofur mengatakan truk berasal dari arah Bekasi menuju Pulogadung.
Selanjutnya, katanya, truk mengalami oleng dan menabrak tiang SDN Kota Baru dan tiang telekomunikasi atau BTS.
"Langsung ngantem (menabrak) tower SD baru tower Telkom," katanya.
Gofur juga menjelaskan saat kecelakaan maut terjadi, kondisi jalan dalam keadaan sepi.
Baca juga: Kecelakaan Truk di Jalan Sultan Agung Bekasi, Total Korban Luka Sudah 30 Orang
Saksi lain, Asnawi mengatakan sopir truk telah diamankan oleh Babinsa.
"Sementara ini, Babinsa ini menangani sopirnya saja," katanya.
Diduga Bukan karena Rem Blong
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan truk sempat melakukan pengereman sebelum menabrak orang yang sedang menunggu di halte dan tiang telekomunikasi.
Adanya pengereman ini sehingga bisa dikatakan rem berfungsi dengan baik.
"Ada juga bekas rem dan ini (truk) menabarak orang yang sedang menunggu di halte dan menubruk tiang Telkomsel."
"Kalau rem blong, jalan juga datar. Kalau kami lihat sementara letak persneling berada di gigi tiga," kata Latif.
"Kami duga kecepatan di atas 60 km/jam," imbuhnya.
Baca juga: Kecelakaan Truk Trailer di Bekasi Tewaskan 10 Orang, Dirlantas Polda Metro Cek ke TKP
Latif mengatakan tiang telekomunikasi yang ditabrak truk tersebut roboh dan menimpa kendaraan lain sehingga menyebabkan adanya korban yang meninggal dunia.
Lebih lanjut, Latif mengungkapkan hingga saat ini total korban sebanyak 30 orang dan korban meninggal dunia berjumlah 10 orang, sedangkan sisanya luka-luka.
"Korban sekarang ada di RSUD Bekasi dan RS Ananda di Bekasi," jelasnya.
Ia mengungkapkan kebanyakan korban berasal dari anak sekolah yang tengah menunggu di halte.
Akibatnya, kata Latif, korban meninggal dunia yang berasal dari anak sekolah sebanyak 7 orang.
Adapun kendaraan yang ditabrak oleh truk sebanyak dua sepeda motor dan kendaraan roda empat satu unit.
Lebih lanjut Latif mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.
Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka Diberi Jaminan
Perwakilan dari PT Jasa Raharja, Dewi mengatakan tiap korban meninggal dunia akan memperoleh jaminan sebesar Rp 50 juta sementara korban luka-luka maksimal memperoleh Rp 20 juta.
Hanya saja, katanya, korban meninggal dunia tidak seluruhnya memperoleh.
"Jadi yang kami jamin adalah korban yang di luar dari kendaraan penyebab (kecelakaan)," tuturnya.
Baca juga: Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi: Korban Berjumlah 30 Orang, 10 Meninggal, Sopir Ditangkap Polisi
Dewi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di rumah sakit yang menjadi lokasi korban dirawat.
"Tim Jasa Raharja sudah ke sana semua. Kami juga sudah melakukan pendataan bahkan sampai ke ahli waris," katanya.
Lebih lanjut, Dewi mengatakan lokasi kecelakaan maut ini memang daerah rawan kecelakaan.
Selanjutnya, ujarnya, pihak-pihak yang berkaitan akan melakukan evaluasi akibat adanya kecelakaan ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kecelakaan Maut di Bekasi