News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Wanita Lakukan Aksi Penipuan Gasak 10 Mobil di Kalideres, Berikut Modusnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita berinisial IS ditangkap polisi karena melakukan penipuan gasak 10 mobil los bak di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita ditangkap aparat Polsek Kalideres, Jakarta Barat, atas kasus penipuan.

Wanita berinisial IS tersebut berhasil menggelapkan 10 mobil bak terbuka dari para korbannya.

IS menjalakan aksi kejahatannya seorang diri dan sudah berhasil menipu 10 orang.

Aksi tipu-tipu IS pun terbongkar setelah seorang korbannya melaporkan ke Polsek Kalideres.

"Korbannya ada 10 orang, tapi yang melaporkan ke Polsek Kalideres ada 1 korban. Jadi 9 orang lainnya kita jadikan saksi," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat rilis kasus tersebut di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/8/2022).

Baca juga: Cerita Korban Penipuan CPNS Bodong, Rata-rata Pakai Uang Hasil Pinjaman untuk Setor Olivia Nathania

Dalam menjalankan aksinya, pelaku IS biasanya berpura-pura menyewa mobil milik korbannya.

IS memang memiliki usaha jasa angkut sayur ke Pasar Induk di Kalideres.

Kebanyakan IS menyewa kepada korban yang sudah dikenalnya.

Baca juga: Jawab Tudingan Penipuan, Angel Lelga Pertanyakan Kehebatan Deolipa Yumara sebagai Pengacara

"Kemudian setelah berhasil disewa, mobil itu digadaikan dari harga Rp 20 sampai Rp 30 juta. Jadi bervariasi," ungkapnya.

Dari pengakuannya, IS menggunakan uang hasil gadai untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk digunakan menyewa mobil los bak lagi.

Suami tak tahu

IS melakukan aksi kriminalnya diam-diam tanpa sepengetahuan sang suami.

Dia melakukan aksinya seorang diri setiap menyasar para korbannya.

Polisi pun menetapkan sang suami sebagai saksi.

Baca juga: Isi Laporan Gus Samsudin terhadap Pesulap Merah: Menyebar Video Saya yang Ada Kata Penipuan

"Dia mengerjakan kejahatan ini sendiri. Suaminya tak tahu. Bahkan suaminya dijadikan saksi," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jago Kibuli Suami, Emak-emak Blonde Tukang Tipu Luwes Curi 10 Mobil di Kalideres

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini