Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya saat ini diamankan di Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Diketahui, M Fajar dan anggotanya terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan usai Polda Metro Jaya menerima limpahan berkas dari Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin (5/9/2022).
"Untuk tindakan lebih lanjut, saat ini dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).
Fajar dan anggotanya akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari. Namun, keputusan soal sanksi itu akan diputuskan pada hari ini.
"Hari ini keputusannya kita sampaikan, atau seperti yang saya sampaikan sebelumnya dipatsus, hari ini keputusannya," jelasnya.
AKP M Fajar sendiri ditangkap dalam sebuah OTT oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Senin (29/8/2022) kemarin di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Fajar bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan ditangkap karena dugaan pelanggaran penanganan kasus judi online di wilayahnya.
Kedelapan orang itu lalu diperiksa khusus oleh jajaran Paminal Mabes Polri. Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa meski tidak terbukti dalam pelanggaran anak buahnya.
Untuk itu, Polda Metro masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri untuk penanganan selanjutnya. Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya akan mengacu pada rekomendasi Biro Paminal.
"Sanksi masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam," terang Zulpan.
Baca juga: Selain Dipatsuskan di SPN Lido, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Di-PTDH
Meksi demikian, Zulpan belum mengetahui perihal nominal uang yang diterima AKP Fajar dkk dari pelaku judi online. Namun, ia akan menginformasikan lebih lanjut usai rekomendasi dari Mabes Polri keluar.
"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari Paminal Mabes Polri kan belum diberikan datanya," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut penyalahgunaan wewenang AKP M Fajar dan sejumlah orang anggota lain itu dalam penanganan dan penindakan kasus judi online.
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).