Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam proses restorative justice ini antara lain tersangka baru sekali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara.
"Kemudian korban memaafkan dan beberapa kriteria dari tindak pidana yang dilakukan, ada beberapa kriteria yang spesifik. Yang tidak terlalu besar kerugiannya dan sudah diganti," papar Syarief.
Selain itu, lanjut Syarief, tersangka Aldi telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Makanya itu kami pandang layak untuk dilakukan Restorative Justice. Itu penilaian kami, bukan permohonan dari tersangka," ujar dia.
Ia mengungkapkan, kasus pencurian ini terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 26 Juni 2022 lalu.
Tersangka mencuri HP milik korban, M Iqbal, yang berprofesi sebagai pedagang sate. Saat kejadian, korban diketahui sedang tertidur.
"Tersangka ini mengambil HP yang tergeletak pada sebuah gerobak sate di kawasan Kebayoran Baru, siang hari. Korban dan pelaku saling kenal," kata Syarief.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Kisah Seniman Tato Nekat Curi HP Demi Biaya Lahiran Istri: Saya Cuma Punya Rp 100 Ribu