TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) menemui massa aksi Konferedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menggelar unjuk rasa tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Kepala Sekretriat Presiden Heru Budihartono naik langsung ke mobil komnado KSPSI membahas terkait pertemuannya dengan sejumlah perwakilan KSPSI.
Diketahui, KSPSI mengirimkan perwakilannya untuk bertemu pihak istana dengan membawa sebuh petisi yang berisi sejumlah tuntutan.
“Saya barusan tadi menerima Pak Sekjen beserta 5 anggota. Dan ada 5 poin yang disampaikan,” kata Heru Budihartono.
Ia mengatakan kelima poin tersebut telah didalami dan akan ditindaklanjuti ke Presiden Joko Widodo.
“Dan Insyaallah besok kami akan mengundang instansi terkait,” ujarnya.
Ia pun menanggapi terkait aksi unjuk rasa yang digelar KSPSI hari ini. Menurut dia, penayampaian pendapat di muka umum adalah hal lumrah di negara demokrasu, khususnya Indonesia.
“Aksi ini klo memang mereka memberi aspirasinya dan tertib, semua semua berjalan baik saya rasa memberikan sebuah pendapat ya wajar aja. Saya rasa itu,” tuturnya.
Sementara itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) KSPSI Hermanto Ahmad memaparkan empat poin dalam petisi itu, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Menolak harga kenaikan harga bbm tsb krn kenaikan tsb berdampak kpd kenaikan harga2 bahan pokok. Dampak pandemi covid 19 belum semua perusahaan pulih. Sehingga ongkos energi akan jadi alasan perusahaan tidak menikan upah kita.
Baca juga: Pakar: Demo Menolak Harga BBM Naik Cenderung Politis
• Penghasilan pekerja yang sangat kecil mengakibatkan daya beli pekerja menurun Walaupun ada bantuan BSU sementara tidak semua pekerja tidak dapat BSU. Akibat kenaikan bbm inflasi akan besar 5-8 persen.
2. Menolak UU Cipta Kerja dan meminta Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, karena sangat merugikan pekerja dan buruh.
3. Meminta pemerintah melakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja migran yang sering kali mendapat perlakuan kurang manusiawi.
4. Meminta perhitungan penetapan upah minimum 2023 tidak menggunakan formula PP 36 2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi mengembalikan perhitungan kenaikan upah minimum dg cara mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai pedoman penetapan upah minimum.