Kemudian dukun cabul itu memanggil suami N, yakni YS, untuk menarik perut N sebanyak tiga kali dengan alasan menarik setan yang nempel di dalam tubuh istrinya.
Baca juga: 2 Remaja Berbuat Asusila di Kamar Mandi Masjid, Awalnya Terdengar Suara lalu Kepergok Tanpa Busana
Pasalnya, pelaku sudah melakukannya sebanyak empat kali.
Karena merasa dilecehkan, N lantas melaporkan ke Polsek Rajeg.
Setelah cukup alat bukti, polisi menangkap dukun cabul tersebut.
Polisi menjerat N dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Pelaku melakukan pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," ujar AKP Nurjaman.
"Modusnya pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka," katanya.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ngaku Bisa Usir Roh Jahat, Tangan Dukun Cabul di Tangerang Traveling ke Bagian Sensitif Mama Muda