TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - TT, pria berusia 44 tahun melakukan aksi tindak asusila terhadap seorang mama muda berinisial N (22) di Kabupaten, Tangerang, Banten.
TT melancarkan aksi bejatnya di kawasan Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, bermodus bisa menyembuhkan penyakit.
Pelaku TT sendiri, sebetulnya warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Peristiwa yang menimpa N bermula saat dirinya mendatangi kediaman TT untuk melakukan pengobatan.
Saat itu, N datang bersama suaminya, YS, berniat berobat atas sakit kepala yang diderita tak kunjung sembuh pada 19 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Aksi Pesulap Merah Bongkar Trik Dukun Dianggap Ikut-ikut sang Guru, Mendiang Yan Nurindra
"Setelah sampai di rumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan punya simpanan apa," kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
"Dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," sambungnya.
Lalu tersangka mengatakan jangan simpan barang seperti itu secara sembarangan.
Selanjutnya YS selaku suami dari korban membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku.
Baca juga: Bocah Berusia Belasan Tahun di Batam Ancam dan Paksa Siswi SD Berbuat Asusila, Kini Ditahan Polisi
"Setelah itu YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar," ujar Nurjaman.
YS kemudian diminta masuk ke dalam rumah.
Tidak lama kemudian korban N disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS.
"Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada di mangkok."
"Setelah itu, korban N disuruh dimasukan ke dalam kemaluannya sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan," ucap Nurjaman.
Kemudian dukun cabul itu memanggil suami N, yakni YS, untuk menarik perut N sebanyak tiga kali dengan alasan menarik setan yang nempel di dalam tubuh istrinya.
Baca juga: 2 Remaja Berbuat Asusila di Kamar Mandi Masjid, Awalnya Terdengar Suara lalu Kepergok Tanpa Busana
Pasalnya, pelaku sudah melakukannya sebanyak empat kali.
Karena merasa dilecehkan, N lantas melaporkan ke Polsek Rajeg.
Setelah cukup alat bukti, polisi menangkap dukun cabul tersebut.
Polisi menjerat N dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Pelaku melakukan pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," ujar AKP Nurjaman.
"Modusnya pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka," katanya.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ngaku Bisa Usir Roh Jahat, Tangan Dukun Cabul di Tangerang Traveling ke Bagian Sensitif Mama Muda