News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geger Mainan Anak di Tangerang Berisi Barcode Judi Online, Ini Pengakuan Penjualnya Kepada Polisi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto kartu mainan anak-anak yang terhubung dengan situs judi online membuat orangtua di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang khawatir dan ilustrasi tampilan situs judi online.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penjual mainan anak di sebuah SD di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten membuat geger.

Pedagang tersebut diketahui menjual mainan anak yang berisi barcode yang terhubung dengan situs judi online.

Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengaku sudah meminta keterangan dari Sobirin alias Birin selaku penjual mainan anak tersebut.

Sobirin mengaku menjual mainan itu selama satu minggu di beberapa SD di wilayah Kecamatan Pinang.

Pembelinya rata-rata anak kelas 1 hingga kelas 3.

Baca juga: Harga Rp 1000, Kartu Mainan Anak yang sedang Trend di Tangerang Terkoneksi Situs Judi Online

"Kartu tersebut dibuat mainan yaitu main teplokan oleh anak-anak tersebut," kata Tapril dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Tapril menjelaskan Sobirin mengaku tidak mengetahui jika kartu yang dijualnya itu bisa digunakan untuk mengakses situs judi online.

Penjual tersebut, kata Tapril, mengaku jika kartu tersebut diperolehnya dari sebuah toko grosir mainan yang ada di Pasar Bengkok dan Pasar Lembang.

Baca juga: Oknum Anggota Polisi Diduga Terlibat Transaksi Judi Online, Ini Tanggapan Mabes Polri

"Penjual menjual kartu tersebut seharga Rp1.000 pada anak-anak. Pedagang tidak mengetahui dan mengerti kartu tersebut berbarcode ke situs judi online," ucap Tapril.

Tapril turut menjelaskan bahwa jika barcode pada kartu itu discan maka akan langsung terhubung ke situs judi online.

Namun, untuk membuka situs itu harus lebih dulu mendaftarkan email dan nomor rekening.

Baca juga: Kapolri Tegas Perintahkan Kapolda hingga Pejabat Mabes untuk Berantas Judi Online atau Judi Darat

"Kartu yang berbarcode judi online tersebut tidak bisa dibuka jika tidak dengan situs VPN dan menggunakan email dan nomor rekening," tuturnya.

Tapril menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus penjualan mainan anak dengan berisi barcode situs judi online tersebut.

"Informasi ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini