TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjadi salah satu dari tiga nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta sebagai calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Bahtiar berpeluang memimpin ibu kota usai Gubernur DKI Anies Baswedan habis masa jabatannya pada 16 Oktober, mendatang.
Diketahui, nama Bahtiar baru muncul ke permukaan sebagai calon PJ Gubernur DKI di detik-detik terakhir.
Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9) lalu, Bahtiar memperoleh dukungan enam suara dari total sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI.
Sementara dua calon PJ Gubernur DKI lainnya mendapat dukungan dari seluruh fraksi.
Dua calon lain itu yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dan Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono.
Bahtiar lahir di Bone, Sulawesi Selatan pada 16 Januari 1971. Bahtiar adalah seorang pejabat madya atau pejabat eselon I di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri.
Bahtiar menempuh pendidikan pertamanya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1991-1992. Lalu, ia melanjutkan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor dan lulus pada 1995.
Setelah lulus dari STPDN, ia lalu berkarir sebagai ASN di Kementerian Dalam Negeri. Bahtiar juga melanjutkan jenjang pendidikannya di Institut Pemerintahan Ilmu Pemerintahan (2000), Magister Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjajaran (2008) dan Doktor Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjajaran (2013).
Baca juga: Rekam Jejak Bahtiar, Dirjen Polpum Kemendagri yang Jadi Kandidat Gantikan Anies Baswedan
Selama berkarier di Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar juga menempati sejumlah jabatan. Sesuai CV yang diterima, Bahtiar menjabat sebagai Kasubdit Ormas, Ditjen Kesbangpol (2010), Kabag Perundang-Undangan, Setditjen Polpum (2015), Pit. Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016).
Lalu, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016), Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2018), Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019) dan PJs. Gubernur Kepulauan Riau (2020).
Dan, jabatan yang saat ini masih diemban adalah sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2020 s.d. Sekarang).
Bahtiar juga tercatat memiliki sederet pengalaman kerja selama berkarier. Yakni:
1. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (2011-2013):
2. Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (2015):
3. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017):
4. Sekretaris/Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 (2021):
5. Tim Penyusun Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (2022):
6. Tim Penyusun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (2020-2022):
7. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua:
8. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 14 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan:
9. Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya (2022):
10.Inisiator Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2022 (Rekor Dunia MURI).
Kemendagri nantinya akan menentukan tiga nama final yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi yang akan memilih langsung siapa yang bakal menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Pj Gubernur akan menjabat sampai ada gubernur definitif yang terpilih dalam Pilkada 2024 mendatang.