TRIBUNNEWS.COM - Resti Destami Arifin atau RDH, anak pedangdut Imam S Arifin ditangkap polisi atas kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.
Ia diamankan di Polsek Metro Taman Sari.
Selama aksinya, RDH telah 17 kali melakukan penggelapan motor.
Kerugian yang ditanggung masing-masing korban pun dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa total kerugian nyari Rp 300 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," ungkapnya.
Berikut dirangkum Tribunnews.com fakta-fakta soal kasus anak dari Imam S Arifin
1. Modus
Resti menggunakan modus meminjam motor korbannya.
Ia menyasar motor kepunyaan pedagang atau karyawan kafe.
Resti selalu memesan makanan atau minuman dalam jumlah yang banyak saat beraksi.
Lalu ia beralasan tidak membawa uang tunai saat akan melakukan pembayaran.
Kemudian Resti meminta karyawan kafe tersebut untuk mengantarnya ke mesin ATM untuk tarik tunai.
Saat di tengah perjalanan, ia sering kali berpura-pura ada barang yang tertinggal di rumah.