Dengan bujuk rayunya, ia meminta untuk meminjam motor tersebut dengan alasan agar cepat sampai rumah.
Setelah itu, Resti kabur dengan membawa motor-motor korban.
Yongki mengucapkan bahwa setelah dipinjam pelaku, korban baru sadar bahwa mereka ditipu.
2. Motor Dijual Murah
Resti menjual motornya ke penadah berinisial AA dan H.
Hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2,5 hingga Rp 3 juta.
3. Kerudung Ajaib
Dalam melaksanakan aksinya, ia menggunakan kerudung untuk menarik simpati korbannya.
Padahal, kesehariannya, ia tak menggunakan kerudung.
"Dalam setiap melancarkan aksinya si RDH ini pakai kerudung ajaib. Untuk menarik simpati,"
"Tadi kan dia enggak pakai saat kita hadirkan. Nah tapi saat diamankan, dia memakai kerudung. Dari hasil rekaman CCTV juga," Lanjut Yonky
4. Beraksi 17 Kali
Ada 17 laporan yang diterima pihak kepolisian terkait penipuan dengan kerugian sekitar Rp 15-20 juta untuk masing-masing korban.
5. Setahun Mencuri
Mengutip Kompas.tv, RDH sudah melakukan penggelapan selama satu tahun belakangan.
Polisi juga telah menangkap penadah tempat RDH menjual hasil penggelamanya.
RDH juga dikenakan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.
Sedangkan para penadahnya dikenai pasal 480 KUHP.
(Tribunnews.com, Renald/Abdi Ryanda Shakti/Muhammad Zulfikar)(Kompas.tv, Dian Nita)