News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Asal Palembang Siram Wajah Mantan Istri Pakai Air Keras hingga Melepuh agar Tak Cantik Lagi 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto ilustrasi kopi, air keras dan mantan suami yang siram air keras ke mantan istri di Sukaraja, Bogor akhirnya tertangkap setelah sempat kabur ke kampung halamannya di Palembang.

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Mantan suami yang siram air keras ke mantan istri di Sukaraja, Bogor akhirnya tertangkap.

Pelaku, si mantan suami inisial I (40) diamankan polisi pada Rabu (12/10/2022).

Pria asal Palembang itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bogor karena melakukan penganiayaan mantan istrinya, S (48).

Pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul dan menyiram zat kimia asam klorida ke bagian wajah dan punggung mantan istrinya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan I ini, S mengalami luka lebam dan melepuh di wajah dan pungggung. S lalu dilarikan warga ke rumah sakit terdekat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku menganiaya mantan istrinya dengan alasan cemburu.

"I tak senang mantan istrinya didekati pria lain. Karena itu, dia memukul dan menyiram korban dengan zat kimia agar tak terlihat cantik lagi," kata Iman, Rabu (12/10/2022).

Kejadian ini bermula saat I bertamu ke rumah mantan istrinya di Sukaraja itu.

"Pelaku minta dibikinkan kopi saat bertamu. Namun S tidak melayani permintaan mantan suaminya karena sedang bersih rumah," jelas Iman.

Dicuekin mantan istri membuat I gelap mata sehingga memukul pipi dan punggung S.

"I lalu mengambil zat kimia asam klorida dan menyiram ke wajah dan punggung korban S," paparnya.

Baca juga: Tak Dibuatkan Kopi, Pria di Bogor Emosi Siram Mantan Istri Pakai Air Keras 

Akibat perbuatannya ini, S mengalami luka lebam dan melepuh.

Dia lalu diantar warga ke rumah sakit terdekat.

Sementara I langsung kabur dan lari ke kampung halamannya di Palembang setelah melakukan aksinya.

"Warga sempat berusaha menangkap pelaku tetapi dia berhasil lolos," papar Iman.

Pelaku I baru berhasil ditangkap di Palembang oleh Satreskrim Polres Bogor dan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.

"Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandas Iman.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sadis, Pria di Sukaraja Bogor Siram Mantan Istri dengan Cairan Kimia karena Cemburu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini