TRIBUNNEWS.COM - Tangisan ibu, yang anaknya jadi korban tewas dibegal di kawasan Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pecah di hadapan pelaku.
Diketahui, putra semata wayangnya ADR, yang masih berusia 26 tahun tewas pada 4 Oktober 2022 lalu.
ADR tewas setelah mengantar penumpang di kawasan Pergudangan Marunda pada malam hari.
Pelaku tak lain adalah penumpang yang memesan jasa korban, ADR pada saat itu.
Dikutip dari Kompas.com, jasad ADR ditemukan di perairan Muara Tawar Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AW alias B (19), ME alias E alias B (24), MF alias D (18).
Di hadapan pelaku, ibu korban terlihat menangis dan memarahi para pelaku.
Bahkan ibu korban menyebut pelaku memiliki hati iblis karena tega merampas nyawa sang anak.
Baca juga: AW Tega Begal Sopir Taksi Online Hingga Buang Jasad Korban di BKT Karena Terlilit Utang
Video tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun @andreli_48 pada Rabu (19/10/2022).
Sambil menangis, ibu korban berani menatap mata pelaku.
"Gimana kalo posisinya terjadi pada mamak kamu. Gimana perasaan mamak kamu? Kok kamu tega," ujar ibu ADR sambil terisak menangis.
"Kenapa ada iblis di hati kamu, kenapa? Nggak ada rasa kasihan sama anak saya. Lihat saya, aku yang melahirkan dia, susah payah cuman karena kamu ya."
"Kalau orang tua kamu jadi saya, gimana coba? Kalo kamu mau mobilnya silahkan ambil tapi nggak gitu caranya."
"Maksud kamu itu apa? Sekarang saya sendiri nggak ada siapa-siapa, saya sebatang kara di sini. Gimana perasaannya."
"Kamu dengan enak banget menghabisi anak saya begitu saja, gimana perasaan kamu?" seru sang ibu.
Pelaku AW Terlilit Utang
Dikutip dari Tribunnews.com, tersangka AW memiliki beban utang.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan AW mengincar kendaraan roda empat milik korban ADR untuk dijual kembali.
"Karena tersangka AW ini ada beban utang. Lalu dia melihat di aplikasi yang menjual kendaraan hanya sebelah atau hanya ada STNK-nya saja," kata Panjiyoga dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Untuk melakukan aksinya, AW pun coba mengajak dua pelaku lainnya yakni ME alias E alias B dan MF alias D.
Keduanya kata Panjoyoga, diiming-imingi pelaku AW untuk membagi rata hasil penjualan mobil jika berhasil membegal korbanya.
"Karena akan dibagi hasilnya (hasil begal)," katanya.
Namun belum sampai berhasil menjual hasil barang rampasanya itu, ketiga pelaku sudah terlebih dahulu diciduk aparat kepolisian.
Polisi disebut Panjiyoga berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku berdasarkan keterangan dari masyarakat dan memancing para pelaku ketika ingin menjual barang rampasan.
"Masih baru rencana menjual, tapi kami memancing pelaku AW ini," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Begal yang Cangkul Ibu Hamil di Sergai Idap Gangguan Jiwa dan Kabur dari Rumah Sebulan Lalu
Kronologi 3 Pelaku Begal Sopir Taksi hingga Tewas
Masih dilansir di Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan aksi pembegalan dilakukan, di pergudangan Marunda Cilincing Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022), sekira pukul 03.10 WIB dan Rabu (5/10/2022) sekira pukul 12.00.
Kata Zulpan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan memesan taksi online untuk mengantar ke suatu tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman.
"Sesampainya di lokasi korban ini yang merupakan driver gocar dianiaya sampai meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibuang ke kali Banjir Kanal Timur atau BKT. Lalu, mobilnya diambil oleh para pelaku," kata Zulpan, saat konferensi pers, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Kata Zulpan, mayat korban ditemukan di perairan Muara Tawar, kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adapun motif dari aksi curas ini, para pelaku ingin mobil milik korban.
"Motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban , dalam hal ini kendaraan roda empat," ujarnya.
Ujar Zulpan, tiga orang tersangka itu telah diamankan pihak penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pria di Karawang Cerita Menjadi Korban Begal dan Dibuang ke Sawah, Ternyata Ini yang Terjadi
Ancaman Hukuman
Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa korban atau orang lain.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna putih bernomor polisi B 2232 SXD, satu buah pisau karambit, dua lembar karpet mobil, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi, identitas korban dan handphone milik pelaku. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Fahmi Ramadhan/ Kompas.com/ Tria Sutrisna)