"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kami naikkan statusnya ke penyidikan," ungkapnya, Kamis, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Unsur Kesengajaan Panitia Berdendang Bergoyang, Jual Tiket Hingga 27 Ribu
Menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," jelas dia.
Polisi akan Lakukan Gelar Perkara
Kepolisian akan melakukan gelar perkara pada Kamis sore.
Nantinya setelah melakukan gelar perkara, polisi tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.
"Sementara ini kita akan fokus melakukan gelar perkara dulu."
"Mungkin akan kita lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," ungkap Komarudin, Kamis, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Kesaksian Tim Medis Saat Tragedi Festival Berdendang Bergoyang, Masing-Masing Tolong 30 Korban
Penonton Berdendang Bergoyang Lampaui Kapasitas
Kombes Komarudin mengungkapkan, panitia penyelenggara Berdendang Bergoyang mengajukan izin keramaian ke jajarannya dengan jumlah penonton sebanyak 3.000 orang.
Namun, jumlah penonton Berdendang Bergoyang melebihi dari total izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat masih berupaya mencocokkan rekapan penjualan tiket online dan offline.
"Mereka minta izin untuk menyelenggarakan (festival) musik dengan jumlah undangan 3.000 orang," jelas Komarudin, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
"Setelah dilakukan analisa, pemantauan, untuk di Istora Senayan, 3.000 orang itu cukup."