News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakar Sampah di Pinggir Rel, Pemuda di Tambora Dipukul Selang Air dan Dicukur Botak oleh 2 Satpam

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penganiayaan. Anak pimpinan sebuah pesantren berinisial AZ (21) di kawasan Tambora, Jakarta Barat babak belur usai dianiaya oleh sekuriti Stasiun, Jumat (4/11/2022) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak pimpinan sebuah pesantren berinisial AZ (21) di kawasan Tambora, Jakarta Barat babak belur usai dianiaya oleh sekuriti Stasiun, Jumat (4/11/2022) dini hari.

AZ dianiaya oleh dua orang sekuriti stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) karena masalah sepele.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, korban AZ (21) awalnya sedang bakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri dan diketahui oleh dua orang satpam stasiun tersebut.

Putra menerangkan, sekuriti menangkap AZ. Dia kemudian diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.

"Korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai kebagian punggung, lengan dan paha kanan. Rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak," kata Putra dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Putra menjelaskan korban dinterograsi oleh kedua sekuriti hingga Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban baru dilepaskan oleh para pelaku.

Setelah itu, korban menceritakan apa yang ia alami kepada orangtuanya yang merupakan pimpinan pondok pesantren Asalafiyah, Kh Dedi Syaroni di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Putra menerangkan, orang tua korban tak terima dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora. Kini kedua pelaku telah ditangkap.

"Kami bergerak cepat mengamankan kedua orang pelaku DI dan SB," ujar dia.

Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri di Tempat Kerja, Tusuk Korban Bertubi-tubi di Depan Pintu Pabrik

Putra mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pada saat menganiaya korban.

"Kami sita selang air ukuran 90 cm, sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," ungkapnya.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara.

"Saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora," ujar dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini