News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Japto Sebut Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Wanda Hamidah pada Selasa (15/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paman politikus Partai Golkar, Wanda Hamidah yakni Hamid Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.

Hal ini diklaim tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Wanda Hamidah Sujud Syukur Eksekusi Pengosongan Rumah Keluarganya di Menteng Ditunda

"Bahwa hari ini kami mendapat surat, saudada Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dengan penetapan tersangka itu, Tohom mengatakan menggugurkan pernyataan Wanda Hamidah soal pemilik rumah di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat bukan milik kliennya.

"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto Soerjosoemarno," ungkapnya.

Untuk itu, Tohom meminta kepada Wanda Hamidah sekeluarga untuk angkat kaki dari rumah tersebut tanpa syarat.

"Bahkan statement saudari Wanda Hamidah yang menyatakan ini direbut oleh mafia oleh ormas kita hisa melihat fakta yang sebenarnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Tohom mengklaim jika Wanda Hamidah sendiri sudah dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sementara itu, hingga artikel ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum menjawab pesan Tribunnews.com soal apakah penetapan tersangka itu benar atau tidak.

Sebelumnya diberitakan, Wanda Hamidah mengadukan dugaan kasus sengketa rumah keluarganya di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dia mengadukan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Awalnya, Wanda menjelaskan bahwa rumah yang kini telah dieksekusi untuk dikosongkan itu telah ditempati sejak 1962. Namun, dia kaget tiba-tiba sertifikat tanah yang keluar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yapto Suryo Sumarno.

Adapun Yapto dikenal sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN-PP) Japto Soerjosoemarno. 

"Pada saat pak Hamid Husein sedang melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini, atas nama saudara Yapto Suryo Sumarno," kata Wanda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada (15/11/2022).

Anehnya, kata Wanda, dua SHGB yang diterbitkan itu beralamat berbeda yakni di Jalan Ciasem Nomor 2. Akibatnya, keluarganya tidak bisa melanjutkan proses penerbutan sertifikat atas tanah dan bangunan yang telah dihuni keluarganya puluhan tahun.

"Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun," jelasnya. 

Wanda mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini atas nama Yapto Suryo Sumarno. 

"Keluarga besar kami, pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik," jelas Wanda. 

Lebih lanjut, Wanda juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Yapto S Suryo Sumarno serta pihak lainnya yang mengklaim sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Cintandui, Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Yapto S Suryo Sumarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citanduing, nomor 2 Cikini. 

Laporan tersebut teregister dengan perkara nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 kepada Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma atas penerbitan SHGB dengan pemohon Yapto S Suryo Sumarno. 

"Keluarga kami pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Yapto S Suryo Sumarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui, Nomor 2 Cikini" tukas Wanda. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini